Dugaan Kredit Fiktif Rp 250 M, Dirut BPR Bank Jepara Artha Diperiksa KPK 

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko (JH), masih terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK memeriksa Jhendik Handoko (JH) pada Selasa (3/6/2025).  

Saat ini, penyidik mendalami tugas dan kewenangan Jhendik Handoko sebagai Dirut BPR Bank Jepara Artha, serta hubungannya dengan kasus kredit fiktif yang sedang diusut KPK. Dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha ini mencapai Rp 250 miliar.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/6/2025).

“Yang bersangkutan hadir, penyidik mendalami kewenangan apa saja dan tugas pokok apa saja yang diberikan kepada JH selaku dirut pada BPR Jepara Artha,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/6/2025).

Budi menjelaskan, sejak 26 September 2025, KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri, yang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Dalam kasus ini, kata Budi, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah unit kendaraan, tanah dan bangunan serta uang tunai dalam kasus kredit fiktif ini. Kendaraan yang disita sebanyak 5 unit kendaraan, jenis Fortuner (dua unit), CRV (dua unit), dan HRV.

“Kemudian, sebanyak 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar dan uang tunai kurang lebih Rp 12,5 miliar,” bebernya

Tak hanya itu, izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha juga telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 21 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *