Tren Meningkat, OJK Catat 14.117 Rekening Judi Online Diblokir Perbankan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online (judol).

Hasilnya, berdasarkan catatan OJK, hingga saat ini perbankan telah berhasil memblokir sekitar 14.117 rekening judi online. Angka ini meningkat jika dibandingkan sebelumnya yang sebesar 10.016 rekening.

“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening, sebelumnya adalah sebesar 10.016 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5).

Dalam hal ini, OJK telah meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening-rekening yang teridentifikasi terlibat Judi Online. Langkah ini sebagai respons terhadap maraknya kegiatan ilegal, termasuk judi online (judol).

Upaya ini menunjukkan hasil yang signifikan. Berdasarkan catatan OJK, perbankan telah berhasil memblokir sekitar 14.117 rekening judi online. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 10.016 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5), bahwa OJK telah meminta bank untuk memblokir kurang lebih 14.117 rekening, yang mana sebelumnya berjumlah 10.016 rekening berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Tindak lanjut atas laporan ini terus dilakukan.

Dalam rangka pemberantasan aktivitas ilegal ini, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk menutup rekening yang terhubung dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang mencurigakan serta menerapkan Enhance Due Diligence (EDD).

Pada konferensi pers tersebut, Dian menyampaikan, Meskipun, pada Maret 2025, kredit perbankan sudah tidak melanjutkan double digit growth, namun di bulan tersebut, penyaluran kredit perbankan tetap melanjutkan pertumbuhan.

Pasalnya, pertumbuhan kredit perbankan pada Maret 2025 tercatat hanya sebesar 9,16% secara tahunan (year on year/yoy) atau menjadi Rp7.908 triliun. Padahal, masih kata Dian, pada Februari 2025, kredit perbankan masih mencatatkan pertumbuhan double digit, yakni sebesar 10,30% (yoy) atau Rp7.825 triliun.

 Dian juga mengklaim bahwa kinerja intermediasi perbankan relatif stabil dengan profil risiko yang terjaga.

“Pada bulan Maret 2025, pertumbuhan kredit tetap melanjutkan pertumbuhan sebesar 9,16% (yoy), sementara sebelumnya adalah 10,30% (yoy), menjadi Rp7.908,42 triliun,” ujar Dian.

Ia merinci, berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi, yaitu sebesar 13,36%. Kemudian diikuti oleh Kredit Konsumsi sebesar 9,32%. Sedangkan, Kredit Modal Kerja tumbuh 6,51% (yoy).

“Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 9,54% (yoy), bila ditinjau dari kepemilikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *