PPATK Sebut 28.000 Rekening Terblokir pada 2024, Teridentifikasi untuk Deposit Judol

JAKARTA – Selama tahun 2024, tercatat puluhan ribu rekening teridentifikasi hasil praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online (judol). Jumlah tersebut, dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 28.000 rekening.  

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan rekening milik orang lain secara massif juga digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, yang menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain, menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. 

Ivan menyampaikan hal ini dalam keterangan pers nya, Minggu (18/5/2025).

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan pers, Minggu (18/5).

Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain, lanjut Ivan, menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. 

Ia menjelaskan, rekening dormant merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu. 

Oleh karena itu, kata dia, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, PPATK telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan. 

Ivan menyebut, langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya. Ini juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. 

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan. 

Menurut Ivan, nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. 

“Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” ungkapnya. 

Ivan mengimbau agar nasabah melakukan beberapa langkah yang bisa ditempuh, pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.

Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka. Kemudian juga menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

PPATK berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan guna memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *