JAKARTA – Peluang initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) terbuka lebar bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR), seiring dengan berlakunya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun secara aktif mendorong pelaku industri BPR untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa OJK belum menerima pengajuan pendaftaran IPO dari BPR hingga saat ini.
“Kami sangat terbuka untuk BPR/S untuk IPO. Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan pendaftaran,” ujarnya dalam konferensi pers (9/5/2025).
Lebih lanjut, Inarno menjelaskan bahwa POJK No. 7 Tahun 2024 tentang BPR/S menjadi acuan bagi BPR/S yang ingin melangkah ke pasar modal, sebagaimana tercantum dalam pasal 35 peraturan tersebut.
BPR yang hendak IPO, dijelaskannya, akan memperoleh akses modal tambahan untuk operasional.
“Sehingga, BPR/S dapat menghimpun dana publik untuk ekspansi usaha dan memperkuat struktur permodalan,” jelasnya.
BPR dengan modal inti minimum (MIM) Rp80 miliar dan punya penilaian tata kelola, profil risiko, dan tingkat kesehatan dengan predikat paling rendah peringkat 2, sudah bisa IPO.
Selain itu, ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh BPR yang ingin masuk ke pasar modal dalam negeri.
Inarno pun membeberkan syarat BPR mengajukan IPO. Pertama, BPR/S wajib menyerahkan pernyataan pendaftaran umum. Selanjutnya, BPR diminta untuk melengkapi jajaran komisaris dan direksi, serta mempunyai komite nominasi, remunerasi perusahaan, dan sekretaris perusahaan. Terakhir, pelaku BPR juga diminta melakukan transparansi kegiatan mereka ke publik.
Sebagai informasi, kinerja BPR per Februari 2025 masih tumbuh dengan baik. Fungsi intermediasi kredit dan dana pihak ketiga (DPK) masing-masing naik 6,19 persen dan 4,28 persen menjadi Rp150,99 triliun dan Rp143,87 triliun.
Aset juga mengalami pertumbuhan sebesar 5,03 persen dari Rp193,93 triliun menjadi Rp203,69 triliun. Adapun rasio kredit macet masih jadi tantangan, karena berada di angka 11,84 persen.