4.000 Rekening yang Digunakan Dua Bos Judol Bakal Diblokir OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti rekening-rekening yang digunakan dua bos judi online (judol), OHW dan H, dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, dua tersangka berinisial OHW dan H ditangkap Bareskrim Polri, setelah melakukan tindak pidana pencucian uang hasil judi online, pada awal Mei 2025 lalu. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam Rapat Dewan Komisaris (RDK) OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, bahwa OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam hal pemblokiran rekening-rekening yang digunakan oleh para pelaku.

Jumlah rekening tersebut, denurut Friderica, mencapai lebih dari 4.000 rekening.

“Melalui Satgas PASTI, OJK akan berkoordinasi dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari 4.000 rekening,” katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (24/5), Senin (26/5/2025).

Ia menjelaskan, para tersangka yang telah terbukti terlibat dalam pengoperasian judol, tentunya akan merugikan masyarakat. Karena itu, OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap 2 bos judol dimaksud.   

Diketahui, dua orang tersangka TPPU hasil judi online yang ditangkap Bareskrim Polri, yaitu OHW selaku komisaris PT A2Z ST dan H yang menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut. 

“Mereka berperan mendirikan, serta menjalankan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi,” ujar Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada. 

Wahyu menyampaikan kedua tersangka menjalankan bisnis ilegal tersebut melalui anak usaha PT TGC yang memfasilitasi transaksi 12 situs judi online menggunakan payment gateway dan teknologi digital.

Dalam kasus itu, Polri menyita uang sebesar Rp 530,05 miliar dari para tersangka. Dana tersebut tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank, dengan nilai objek sebesar Rp 250,55 miliar. Selain itu, aparat juga membekukan 197 rekening di delapan bank. 

Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset, termasuk obligasi senilai Rp 276,5 miliar dan 4 unit mobil, terdiri dari 1 unit Mercedes-Benz dan 3 unit kendaraan merek BYD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *