BANDUNG – Lagi lagi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat gebrakan dalam kebijakannya. Kali ini Gubernur Dedi menyoroti permintaan sumbangan yang marak di jalan umum.
Gubernur akrab disapa Kang Dedi ini menilai, permintaan sumbangan di jalan umum mengganggu ketertiban umum dan lingkungan.
Tak hanya itu Kang Dedi juga menilai, aktifitas tersebut juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kang Dedi kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di Jawa Barat.
Langkah ini diambil sebagai upaya Pemdaprov Jabar dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum, khususnya dari maraknya pungutan di jalan umum yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Dilansir dari situs resmi Pemprov Jabar, Senin (13/4/2025), dalam surat edaran tersebut, kepala daerah di seluruh tingkatan diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan, serta memiliki pemahaman dan sikap yang bijak dalam mengumpulkan maupun menggunakan sumbangan kepada sesama.
Kebijakan ini, kata Kang Dedi, mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025.
“Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan,” ujar Dedi.
Tak hanya itu, peran kepala daerah di semua tingkatan juga diminta segera mengantisipasi dampak dari kebijakan ini.
“Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati dan wali kota, kita segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut,” katanya.
Kang Dedi mengakui sebagian kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan baik, seperti pembangunan tempat ibadah. Menyadari hal tersebut, maka pemerintah siap hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama.
“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” katanya
“Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” ungkapnya
Pemda Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.