Namanya Terseret Kasus BJB, Ini Pembelaan Ridwan Kamil

BANDUNG – Ridwan Kamil, disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sempat melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat dua periode tersebut.

Ridwan Kamil (RK) akhirnya buka suara menanggapi santernya kabar ia terseret dalam kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Melaui keterangan tertulisnya, tokoh yang sempat mencalonkan Gubernur DKI pada 2024 ini menyampaikan tentang kasus pengadaan iklan PT Bank BJB. RK pun membeberkan kewenangannya yang saat itu masih sebagai Gubernur Jabar.

Ketika menjabat gubernur, kata RK, dirinya memiliki fungsi ex-officio.

“Dan untuk urusan BUMD, biasanya saya mendapatkan laporan dari Kepala Biro BUMD atau komisaris terkait sebagai perwakilan gubernur,” kata RK melalui keterangan tertulis resminya pada Selasa, 18 Maret 2025.

 Namun soal pengadaan iklan di Bank BJB ini, RK mengaku tidak mendapatkan laporan, dan baru dapat informasi dari media massa setelah kasusnya bergulir.

“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” ucap RK.

Soal penggeledahan rumahnya oleh KPK, RK mengatakan, bahwa tidak ada uang yang diambil oleh penyidik KPK. Dia juga membantah ada deposito miliknya yang disita KPK.

Sementara terkit hilang dari media sosial pascakasus BJB diusut KPK, RK mengaku membatasi aktivitas di media sosial.

“Sejak awal tahun memang jarang meng-update kegiatan keseharian pribadi di media sosial,” ujar RK.

Seperti diberitakan sebelumnya, atas kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan PT BJB ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

Akibat kasus yang berlangsung pada 2021 hingga 2023 ini, negara dirugikan Rp222 miliar.  Sejatinya, untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online, BJB menyiapkan dana Rp409 miliar

Dari pengadaan iklan ini, ada enam perusahaan yang diguyur uang. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, diantaranya Kantor BJB Bandung dan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *