PT Huang PHK Karyawan, Pemkab Bekasi Turun Tanga

SEPUTARBANK, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan mediasi kepada PT Hung-A Indonesia atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seribuan para karyawan dalam rangka pemenuhan hak karyawan.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerima laporan mengenai PHK yang dilakukan oleh pabrik ban asal Korea Selatan tersebut dan langsung menginstruksikan jajaran Dinas Ketenagakerjaan mendampingi para karyawan yang menjadi korban PHK.

“Ini kan seperti kondisi force majeur dan yang bisa kita lakukan adalah bagaimana agar hak-hak pegawai terpenuhi dan memastikan prosedur PHK dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan laporan yang kami terima, sejauh ini mereka mematuhi itu semua,” katanya di Cikarang, Sabtu.

Dani memperkirakan jumlah pengangguran di Kabupaten Bekasi akan bertambah akibat kejadian tersebut. Peran serta masyarakat dibutuhkan untuk menjaga wilayah tetap kondusif khususnya menjelang Pemilu Serentak 2024. Dengan begitu, iklim investasi akan terus membaik dan lapangan kerja dapat terus terbuka.

“Tentu mereka yang sebelumnya bekerja jadi tidak bekerja, ini menjadi PR lagi bagi kami sekaligus prioritas juga untuk memfasilitasi mereka kembali mendapatkan pekerjaan. Dukungan masyarakat tentu sangat diperlukan, salah satunya menjaga kondusif agar investasi yang sudah di depan mata tidak mengurungkan niat dengan harapan lapangan-lapangan pekerjaan akan terus terbuka,” katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan ada 1.170 karyawan PT Hung-A Indonesia terkena PHK berdasarkan laporan yang masuk.

Pihaknya memastikan akan mendampingi para pekerja yang mengalami PHK tersebut. “Sementara ini masih melakukan bipartit antara pengusaha dengan pekerja, kita siapkan langkah untuk mendampingi pekerja,” katanya.

Menurut laporan yang diterima Disnaker Kabupaten Bekasi, PHK tersebut dilakukan karena PT Hung-A Indonesia akan menutup perusahaan lantaran tidak ada pesanan dari para pembeli.

“Karena perusahaan tutup maka semua terkena PHK. Karena tidak ada pesanan dari buyer, itu yang disampaikan alasannya kepada kami,” kata dia.

(Rep: Ilman sumber Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *