SEPUTARBANK, JAKARTA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DKI Jakarta & Banten Roberto Akyuwen mengajak industri BPR khususnya yang berada dalam naungan DPD Perbarindo DKI Jaya dan sekitarnya mempersiapkan diri melakukan transformasi laporan keuangan menuju Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP) ditahun 2025.
Hal ini disampaikan Roberto saat memberikan pemaparan dalam Seminar Nasional DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya dengan tema Dampak Ketentuan Baru SAK EP Pada Industri BPR/BPRS Dan Sharing Experiences Pelaku Industri BPR di Hotel Mercure, Jakarta, Kamis (18/01/2024).
”Industri BPR segera meningkatkan skill kompetensi sumber daya manusia (SDM) pegawai BPR terutama bagian akuntansi dan teknologi sistem informasi agar mengurangi ketergantungan terhadap vendor core banking system (CBS) dalam menghadapi tantangan implementasi SAK-EP ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu dilakukan pembenahan terhadap tantangan yang akan dihadapi dalam core banking sytem yaitu proses bisnis yang belum seluruhnya terotomasi, perbedaan kapasitas vendor CBS BPR dan ketersediaan data. Selain itu pula, akan ada dampak pada keuangan yakni adanya beban SDM, biaya infrastruktur, opportunity cost, beban pencadangan serta sanksi denda.
”Kami berharap Industri BPR segera mengambil langkah-langkah penguatan mulai Peningkatan Modal Inti, Aksi Korporasi, Standar Minimum Teknologi dan Sistem Informasi, Persiapan Data, Belajar dari KAP dan Bank Umum dan melakukan Kolaborasi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua umum DPP Perbarindo Teddy Alamsyah secara resmi atas nama Asosiasi telah meminta kepada regulator untuk menunda penerapan SAK EP pengganti SAK-ETAP. Dia beralasan bahwa SAK-EP tidak mungkin dilakukan secara manual maka dibutuhkan terlebih dahulu perubahan terhadap CBS.
“Sampai saat ini, sosialisasi dan kesepahaman baik internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga BPR itu belum sepenuhnya mengerti,” ungkapnya.
Langkah yang harus diambil seharusnya melakukan stress test untuk hal ini karena sampai saat ini pedoman akuntansi (PA) BPR belum siap.
“Hari ini teman-teman melakukan uji coba atau stress test sebagai bentuk antisipasi. Ini langkah dari teman-teman untuk memahami, mengerti, dampak dan konsekuensi yang muncul,” kata Teddy.
Dia juga menyoroti, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Menurutnya, dengan CKPN ini, tidak boleh ada penundaan pembayaran. Ketika terjadi penundaan pembayaran, prinsip paling dasar adalah harus dibentuk cadangan penurunan kerugian nilai.
Ketua DPD Perbarindo DKI Jaya dan sekitarnya, Henry Palthy juga ikut bersuara menerapkan SAK EP di tahun depan. Dia menegaskan bahwa secara prinsip BPR di DKI Jaya dan Sekitarnya akan menerapkan SAK EP di tahun depan.
“Mau gak mau harus siap, nanti 2025 saat SAK EP diberlakukan itu akan mempengaruhi kemampuan BPR dalam mengelola keuangannya salah satunya laba,” katanya.
Diungkapkan Henry bahwa regulasi yang muncul dari regulator bukan untuk mempersulit, tetapi untuk mempersiapkan BPR untuk jauh lebih baik ke depannya.
“Kalau dari sisi pingin ditunda, tapi kalau dari regulasi 2025, sampai saat ini belum ada wacana penundaan,” terangnya.
Anggota Dewan Pengarah Kebijakan Akutansi Keuangan Bank Indonesia, Dwi Martan juga memberikan penjelasan bahwa industri BPR akan mendapatkan dua dampak dari SAK-EP. Pertama perihal Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
“Di setiap kredit yang disalurkan, kita harus melakukan estimasi berapa potensi kredit di masa yang akan datang tidak dapat ditagih sehingga jauh hari sudah membentuk cadangan. Ini akan mengurangi beban dan ketersedian CKPN ini tidak akan mengurangi ekuitas,” jelasnya.
Yang kedua, dari sisi teknis, adalah dari sisi perhitungan bunga. Bunga akan dihitung sebagai bunga efektif.
“Ini kan teman-teman (BPR) banyak menghitungnya itu dengan berdasarkan kontrak. Tapi kalau ini sebenarnya tidak terlalu besar dampaknya,” imbuh Dwi.
Dwi menuturkan, secara umum standar akuntansi ini bukan merupakan hal yang baru. Standar akuntansi yang akan dipakai BPR sebenarnya sudah diaplikasikan di bank di waktu sebelumnya.
“Jadi bank itu sudah pindah dengan standar baru, standar lamanya diturunkan dan dipakai BPR,” jelasnya.
Sebagai pelaku usaha Kaman Siboro Pendiri & Komisaris Utama PT. BPR Universal mengatakan bahwa mereka siap untuk menggunakan aturan baru terkait pelaporan keuangan ini. BPR Universal sendiri telah memiliki SDM dari bank umum yang telah berpengalaman menggunakan SAK EP yang bisa ditularkan untuk SDM lainya.
“Kami menyambut, bagi saya sebagai pemilik saya merasa lebih secure, daripada nanti saya sudah invest ke mana, enggak tahunya kredit yang ini menyimpan masalah, bahaya. Kedua, jangan juga kita sudah profit, bayar pajak, bayar dividen atau bonus, tahu-tahunya meninggalkan masalah. Tanggung jawab kita sebagai yang mengelola uang masyarakat, wajib,” kata Kaman.