LPS Kebut Realisasi Polis Penjaminan Asuransi Tahun 2028

SEPUTARBANK, KALTIM – Implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang sedang dipersiapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencapai 35 persen.

Purbaya Yudhi Sadewa Ketua Dewan Komisioner LPS menerangkan bawah pihaknya tengah mempersiapkan aspek sumber daya manusia (SDM), termasuk merekrut beberapa direktur eksekutif untuk beberapa divisi, serta merampungkan beberapa aturan penjaminan polis asuransi.

“Jadi kita diskusi terus dengan industri (asuransi) dan OJK, jangan sampai nanti kita buat program, taunya nggak bisa jalan. Jadi kami hati-hati betul,” kata Purbaya di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (18/01/24).

Adapun pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lembaga Penjamin Polis bertujuan guna melindungi pemegang polis apabila perusahaan asuransi tiba-tiba terpaksa ditutup.

Sebagai bagian dari persiapan SDM, Purbaya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah mengirim beberapa staf LPS ke Korea Selatan untuk mempelajari sistem dan aturan tentang penjaminan polis.

Tidak hanya Korea Selatan, LPS juga akan mengirim beberapa stafnya untuk mengikuti pelatihan di Kanada dan Malaysia mengingat negara-negara tersebut memiliki aturan yang matang terkait sistem penjaminan polis.

“Kami kirim orang ke Korea Selatan, magang setahun. Kami akan kirim ke Kanada, dan akan kirim ke Malaysia. Sekarang ada orang Korea di kami (LPS) yang transfer pengetahuan tentang penjaminan asuransi,” ujarnya.

Adapun LPS menargetkan Program Penjaminan Polis Asuransi akan rampung dan diimplementasikan pada tahun 2028 mendatang.

Secara organisasi, sementara ini LPS telah menunjuk Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi nantinya akan bertugas menangani program penjaminan polis asuransi.

Struktur tersebut bertugas untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembuatan rancangan peraturan pelaksanaannya.

(Rep: Arsyid sumber Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *