Cawapres 03 Mahfud Tegaskan Bansos Bantuan Negara Bukan Bantuan Pemerintah

SEPUTARBANK, JAKARTA – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi persoalan bantuan sosial (bansos) saat melakukan kegiatan di Jawa Tengah.

Menurut Cawapres yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan bahwa bansos merupakan bantuan dari negara dan bukanlah bantuan dari pemerintah.

“Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara,” katanya, saat acara diskusi “Tabrak Prof”, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/01/24) malam.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggara negara sehari-hari adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Berarti, bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah,” katanya.

Menurut dia, bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.

“Itu kewajiban konstitusi Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi ‘fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara’, lalu diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara,” katanya.

Di sisi lain, Mahfud juga mengakui bahwa selama ini penyaluran bansos memang tidak tepat sasaran, sebab ada yang seharusnya dapat malah tidak dapat, dan ada yang seharusnya tidak dapat malah dapat.

“Ada orang yang sudah mati masih tercatat, dikirimi. Ada orang yang sudah bekerja, tidak lagi menjadi masyarakat miskin, sudah pergi dari desanya, masih dapat,” katanya.

Ketidaktepatan penyaluran bansos, kata dia, bermuara pada persoalan administrasi kependudukan yang ke depan harus diperbaiki.

“Ini soal administrasi kependudukan kita yang harus diperbaiki,” tegasnya.

(Rep: Arsyid, Sumber Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *