JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri pembiayaan tetap dalam kondisi sehat dan terkendali, meskipun pertumbuhan pesat terjadi di sektor pinjaman daring (Pindar) dan Buy Now Pay Later (BNPL).
OJK mencatat, total utang masyarakat melalui dua segmen ini mencapai Rp93,47 triliun per Juli 2025. Angka tersebut didominasi oleh Pindar sebesar Rp84,66 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa pembiayaan Pindar tumbuh 22,01% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Sementara itu, BNPL tumbuh jauh lebih tinggi, mencapai 56,74% yoy menjadi Rp8,81 triliun.
Agusman menekankan bahwa meskipun tumbuh pesat, tingkat risiko kredit tetap terkendali. Rasio kredit macet Pindar yang tercermin dari rasio TWP90 berada di 2,75%, membaik dari bulan sebelumnya. Begitu pula dengan BNPL, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Financing/NPF)-nya juga membaik menjadi 2,95% per Juli 2025.
Secara keseluruhan, industri pembiayaan menunjukkan ketahanan yang kuat. NPF gross Perusahaan Pembiayaan (PP) berada di 2,52% dan NPF net di 0,88%. Rasio utang terhadap modal (gearing ratio) PP tercatat hanya 2,21 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali. Total piutang pembiayaan PP secara keseluruhan juga tumbuh 1,79% menjadi Rp502,95 triliun.
Dalam upaya menjaga stabilitas, OJK terus memperketat pengawasan. Agusman mengungkapkan bahwa saat ini ada empat Perusahaan Pembiayaan dan sembilan Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Mereka telah menyerahkan action plan, termasuk rencana penambahan modal, mencari investor strategis, atau melakukan merger.
Sebagai langkah penegakan kepatuhan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan sepanjang Agustus 2025. Sanksi ini diberikan kepada 24 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 19 Penyelenggara Pindar, dan 28 Perusahaan Pergadaian Swasta, di antara yang lainnya. Total sanksi yang dikeluarkan terdiri dari 32 denda dan 129 peringatan tertulis.
“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan ini dapat mendorong pelaku industri meningkatkan tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan kepatuhan regulasi,” kata Agusman.