OJK: Kerugian Akibat Pinjol dan Investasi Ilegal Capai Rp 120 Triliun

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai catatan terkait dampak pinjaman online yang menunjukkan angka fantastis.

Catatan OJK, kerugian masyarakat akibat pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal, saat ini sudah mencapai Rp 120 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan, angka yang fantastis ini menunjukkan betapa masifnya praktik penipuan di sektor keuangan.

Frederika yang biasa disapa dengan panggilan Kiki ini menyebutkan, bahwa dana sebesar itu tidak masuk ke sektor produktif, melainkan lenyap begitu saja karena ulah para pelaku kejahatan keuangan.

“Angka kerugian lebih dari Rp 120 triliun ini sangat menyedihkan,” ujar Kiki, dalam sebuah acara peluncuran kampanye nasional pemberantasan penipuan.

Tindakan OJK dan Partisipasi Masyarakat

Untuk menekan kerugian, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil tindakan tegas.

Sebanyak 1.840 entitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat telah dihentikan, termasuk 1.556 pinjol ilegal dan 284 investasi ilegal.

Frederica menambahkan bahwa meski OJK terus berupaya, pemberantasan penipuan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Partisipasi dan edukasi masyarakat menjadi kunci penting untuk melindungi diri dari modus-modus kejahatan baru.

“Ini adalah upaya kita bersama untuk memberantas penipuan. Perkembangan digital di sektor keuangan memang memberikan dampak positif, namun juga membawa risiko besar bagi masyarakat,” ungkapnya.

Kiki menekankan, perkembangan digitalisasi di sektor keuangan ini sangat memberikan dampak yang luar biasa.

Selain dampak negatif, di sisi positif juga ada, yakni dapat mengurangi biaya operasional, penyederhanaan, kemudian bisa memberikan akses yang sangat luas dan tak terbatas kepada masyarakat kita yang sangat luar biasa.

“Tapi ternyata ada excess yang juga kita rasakan semua saat ini yaitu adalah bagaimana ini berbarengan dengan risiko yang kemudian bahaya yang kemudian menimpa atau dirasakan oleh masyarakat, kita juga bagaimana ini sangat memudahkan juga bagaimana fraudster dan scammer kemudian merugikan masyarakat kita,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *