MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan, paling lambat pada 2027 nanti sudah tidak ada Bank Perkreditan Rakyat BPR yang belum cukup modal. Selain itu, juga tidak ada lagi pemegang saham pengendali (PSP) yang memiliki saham di lebih dari satu BPR.
Langkah ini merupakan roadmap khusus OJK sebagai upaya menguatkan industri BPR.
Salah satu langkah yang sudah ditempuh, OJK Malang, saat ini ada lebih dari 10 BPR yang sedang diproses merger, karena rata-rata satu PSP memiliki saham di beberapa BPR. Alasan lain, 20 persennya terpaksa dimerger karena modalnya belum cukup.
Kepala OJK Malang Farid Faletehan mengungkapkan, berkas Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan VPRS (RP2B) 2024-2027, minimal modal inti BPR di angka Rp 6 miliar. Bila kurang dari itu, terpaksa harus dimerger dengan BPR lain yang lebih mumpuni.
”Jadi di Kota Malang, nanti ada kemungkinan BPR-nya berkurang. Tapi juga ada kemungkinan bertambah,” ungkap Farid.
Ia mencontohkan, ada BPR yang berpusat di Malang, namun kekurangan modal. Aturan itu memungkinkan BPR tersebut digabung dengan BPR lain. Baik dengan BPR lain yang ada di Malang maupun yang ada di luar kota.
”Nanti administrasi dan cara kerjanya mengikuti pemegang saham tertinggi,” papar Farid.
Terkait BPR mana saja yang diusulkan merger, saat ini Farid mengaku belum bisa memberikan penjelasan, mengingat seluruh berkas masih dalam tinjauan OJK pusat.
Selain itu, pihaknya juga masih memetakan BPR yang berpotensi dimerger lagi. Untuk wilayah Kota Malang menurutnya masih aman. Namun di wilayah lain dalam cakupan OJK Malang, sudah ada sekitar lima yang diproyeksikan merger lagi.
”Merger antar-BPR memang sudah sering terjadi, alasan utama ya penguatan modal,” lanjut Farid.
Farid membeberkan, contoh antar-BPR yang dimerger, ada PT BPR Dhana Lestari yang dimerger dengan PT BPR Dau Anugerah dan BPR Sedayadhana di Tumpang.
Ketiga BPR itu, Farid menambahkan, dimerger pada 31 Januari 2021, dan kini, ketiganya memiliki modal yang lebih besar dan cakupan nasabah yang lebih luas. Pusat operasionalnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kepanjen.
“Merger BPR akan terus dilakukan hingga 2027, saat keadaan BPR sudah sesuai dengan semua kriteria,” tutupnya.