BULELENG Bali – Korupsi tampaknya menjadi momok yang tak kunjung usai di berbagai sektor, termasuk di lingkungan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Isu ini menjadi perhatian serius, mengingat BPR memiliki peran vital dalam menggerakkan ekonomi mikro dan melayani kebutuhan finansial masyarakat kecil di daerah.
Kasus-kasus korupsi yang terungkap di beberapa BPR menunjukkan modus operandi yang beragam, mulai dari penggelapan dana nasabah, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai atau pimpinan.
Salah satu BPR di Bali kini tersorot, lantaran seorang karyawan yang dilaporkan polisi atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dilansir dari media NusaBali, pria berinisial I Gede KS (37), Kepala Operasional BPR Bank Buleleng 45, diduga menggelapkan dana perusahaan hingga miliaran rupiah, yang disinyalir digunakan untuk judi sabung ayam.
Laporan resmi ini diajukan oleh manajemen PT BPR Bank Buleleng 45 pada 17 Juli 2025, dengan nomor LP/A/6/VII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali. Dalam laporannya, manajemen mengungkapkan adanya kerugian besar yang diakibatkan oleh ulah karyawannya sendiri.
Dugaan korupsi yang dilakukan I Gede KS disebut-sebut berlangsung secara beruntun selama setahun penuh, mulai dari April 2024 hingga April 2025. Modus operandi yang digunakan terlapor terbilang sistematis dan dilakukan berulang kali. Ia diduga mengambil uang langsung dari brankas penyimpanan milik bank.
Manajemen bank milik Pemerintah Daerah ini menduga bahwa I Gede KS memanipulasi sistem internal bank untuk menutupi setiap aksinya. Dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala operasional, ia menyamarkan pengeluaran dana agar seolah-olah tercatat dalam sistem pelaporan keuangan bank.
I Gede KS diduga mensiasati agar kondisi kas terlihat seimbang antara debet dan kredit, kemudian membuat pencatatan transaksi palsu pada sistem aplikasi core bank system. Dana yang digelapkan tersebut, menurut dugaan, digunakan untuk bermain judi sabung ayam.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi ini saat dikonfirmasi pada Minggu (20/7). Kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Buleleng ini kini sedang diselidiki secara intensif oleh polisi.
Dari laporan yang diterima kepolisian, BPR Bank Buleleng 45 diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 miliar akibat ulah karyawannya ini. Uang hasil korupsi tersebut juga diduga kuat digunakan terlapor untuk berjudi sabung ayam.
Iptu Yohana menegaskan bahwa laporan kasus ini sedang didalami oleh Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.
“Ini baru laporan awal. Dilaporkan pihak bank dan saat ini sedang dalam penyelidikan,” ujarnya.