JAKARTA – Korupsi di dunia perbankan terus dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Lembaga Antirasuah ini tengah mengusut tindak korupsi di tubuh BRI.
KPK memanggi empat saksi diduga terseret pada kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank BRI. Di antaranya Direktur Bisnis Konsumer Bank BRI, Handayani, dan pegawai Bank BRI Pusat, Dyah Nopitaloka.
Tak hanya BRI, saksi lainnya berasal dari pihak swasta yaitu Direktur PT Prima Vista Solusi, Widhayati Darmawan juga diperiksa. Kemudian EVP Payment Solution and Service PT Bringin Inti Teknologi, Aditya Prabhaswara.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan terhadap saksi terkait proyek pengadaan mesin EDC di Bank BRI periode 2020-2024,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Budi menjelaskan, terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Catur Budi Harto (mantan wakil Dirut BRI), dan Indra Utoyo (mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI).
Tersangka lainnya dari Bank BRI adalah Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI). Sementara dua tersangka lagi berasal dari pihak swasta yaitu Rudi Suprayudi Kartadidjaja dan Elvizar.
Terkait kasus ini, KPK mengungkap adanya dua pengadaan mesin EDC yang dilakukan pada tersangka. Pertama pengadaan 346.838 unit mesin EDC BRIlink dari tahun 2020-2024 senilai Rp942.794.220.000.
Kedua, pengadaan 200.067 unit FMS EDC untuk kebutuhan merchant pada periode 2021–2024 senilai Rp1.258.550.510.487. KPK memperkirakan total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 744 Miliar.