Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha Terus Disorot KPK, Dirut Kembali Dipanggil

JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) terus bergulir. Senin, 14 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH), untuk menjalani pemeriksaan.

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Jhendik, setelah sebelumnya ia diperiksa pada 3 Juni 2025. Kali ini, Jhendik diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di bank tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JH sebagai Dirut BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin, 14 Juli 2025.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari penyidikan yang dibuka KPK pada 24 September 2024. Dalam prosesnya, penyidik KPK menemukan adanya pemberian kredit fiktif kepada setidaknya 39 debitur selama periode 2022–2024.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, namun identitas dan jabatan mereka belum dipublikasikan secara resmi karena proses penyidikan masih berlangsung. Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang, termasuk Jhendik Handoko, serta empat orang lainnya yang berinisial IN, AN, AS, dan MIA.

Sekilas Profil BPR Bank Jepara Artha

Berdasarkan informasi dari laman Perbarindo (Senin, 14 Juli 2025), BPR Jepara Artha didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Peraturan Daerah (Perda) pada 24 September 1951. Setelah sempat tidak beroperasi, bank ini diaktifkan kembali dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jepara No. 539/581 tanggal 23 Juli 1988.

Kemudian, BPR ini berkembang sesuai dengan Perda Kabupaten Dati II Jepara No. 22 tanggal 28 November 1995, yang disahkan melalui keputusan Gubernur KDH TK 1 Jawa Tengah No. 188.3/152/1996 tanggal 6 Juni 1996, serta mendapatkan Izin Usaha dari Menteri Keuangan RI No. Kep-077/KM.17/1998 tanggal 18 Februari 1998.

PD BPR Bank Jepara Artha berubah badan hukum menjadi PT. Bank Jepara Artha (Perseroda) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018. Perubahan ini telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Nomor KEP-75/KR.03/2020 tanggal 13 Mei 2020.

Sempat Diterpa Isu Kebangkrutan

BPR Bank Jepara Artha sempat diisukan bangkrut pada 31 Juli 2023, menurut berbagai sumber. Isu tersebut menyebutkan bahwa Bank Jepara Artha tidak mampu memenuhi standar Capital Adequacy Ratio (CAR) atau kewajiban penyediaan modal minimum sejak tahun 2021.

Dilaporkan bahwa CAR Bank Jepara Artha hanya sebesar 3,44 persen, dengan rincian jumlah piutang kredit yang disalurkan mencapai Rp364.491.890.076 dan jumlah modal sebesar Rp22,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *