Diduga Lakukan Pelanggaran,  4 Produsen Beras Premium Diperiksa Bareskrim Polri

Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya dan Japfa Group

JAKARTA – Empat produsen beras premium yang diduga melakukan praktik curang berupa dugaan melanggar mutu dan takaran, diperiksa Bareskrim Polri. Empat produsen itu dari Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya (BPR), dan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan hal tersebut dan mengatakan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata  Brigjen Helfi, Kamis (10/7/2025) kemarin.

Sebagai informasi, Satgas Pangan Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran oleh empat produsen beras nasional terkait praktik pengemasan dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu dan takaran.

Dugaan pelanggaran ini mencakup Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Tindak Pidana Pangan, serta pemalsuan dokumen.

Helfi menegaskan, bahwa pengawasan terhadap komoditas pangan strategis akan terus diperkuat guna melindungi konsumen dan menjamin integritas distribusi bahan pokok nasional.

Produsen Wilmar Group melakukan praktik curang terhadap produk Sania, Sovia, Fortune, dan Siip. Sedangkan, produsen Food Station Tjipinang Jaya dengan produk Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos.

Lalu Belitang Panen Raya (BPR) dengan merk Raja Platinum, Raja Ultima dan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) dengan produk Ayana.

Menurut Helfi, keempat produsen beras tersebut diketahui memasarkan merek-merek ternama yang banyak beredar di pasaran.

– Wilmar Group diduga memasarkan beras dengan merek dagang yang diuji dari 10 sampel di Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta.
 
– Food Station, ditemukan 9 sampel produk dari Sulsel, Kalsel, Jawa Barat, dan Aceh yang tidak sesuai mutu.

– Sedangkan BPR (Belitang Panen Raya) hasil uji dari 7 sampel di Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, dan Jabodetabek, menunjukkan indikasi pelanggaran.

– Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) dengan produk Ayana, diduga melakukan pelanggaran berdasarkan 3 sampel dari Yogyakarta dan Jabodetabek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *