SURABAYA – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur kembali didemo. Pada Kamis (3/7/2025) pukul 19.00 WIB malam lalu, ratusan buruh PT Pakerin menduduki Kantor OJK Jatim di Jalan Gubernur Suryo No. 28–30, Embong Kaliasin, Surabaya.
Mereka menagih janji OJK untuk segera bersikap dalam pencairan uang PT Pakerin yang mengendap di BPR Prima hingga Rp 1 Triliun.
Aksi unjukrasa itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap OJK, lantaran PT Pakerin belum menyelesaikan hak-hak pekerja.
Mereka menilai bahwa OJK tidak menepati janji, seperti yang telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya.
Sebagai informasi, pada pertemuan sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa meski salah satu pimpinan PT Pakerin tidak hadir, OJK akan mencarikan solusi atas hak-hak buruh yang belum dibayarkan.
Namun, hingga kini janji itu belu direalisasikan, sehingga para pekerja menilai janji itu hanya sebatas ucapan tanpa tindakan nyata. para buruh sudah cukup bersabar dan saat ini menuntut jawaban konkret dari OJK.
Para buruh sudah cukup bersabar dan saat ini menuntut jawaban konkret dari OJK, seperti yang diserukan Koordinator lapangan aksi, Doni Ariyanto, dalam orasinya dari atas mobil komando (MOKOM).
“Kita datang ke sini untuk menagih janji OJK yang seminggu lalu mengatakan akan menyelesaikan hak-hak para pekerja. Tapi sampai sekarang, tidak ada kepastian apa pun,” tegas Doni.
Para buruh, lanjut Doni, sudah menunggu sepanjang hari untuk mendengar langkah alternatif dari OJK, namun tidak kunjung ada kejelasan.
“Dari pagi sampai malam kita menunggu. Tapi OJK tidak menunjukkan itikad baik. Kami minta dibukakan ruang dialog untuk mencari solusi nyata,” kata dia.
Bahkan, Doni meminta pihak kepolisian untuk memfasilitasi koordinasi dengan pihak OJK agar perundingan dapat segera dimulai.
“Jika malam ini tidak ada jawaban yang memuaskan, kami siap bermalam di sini dan mendirikan tenda keprihatinan sampai hak-hak karyawan benar-benar diberikan,” terangnya.
Untuk diketahui, ketiga owner PT Pakerin yang saat ini sedang berselisih, namun telah sepakat untuk membayar gaji buruh. Dana ratusan milyar di Bank Prima diharapkan dapat dicairkan dengan persetujuan OJK.
Parahnya, terhadap kasus yang merugikan ratusan pekerja ini, pihak OJK belum ada kejelasan penyelesaian dan belum memberikan pernyataan resmi.