Koperasi Desa Merah Putih, Wamenkop: Solusi Lawan Rentenir dan Pinjol

JAKARTA – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hadir untuk melindungi masyarakat dari jeratan praktik rentenir dan pinjaman online (pinjol). Koperasi ini menyediakan layanan simpan pinjam sebagai alternatif pembiayaan instan dan cepat bagi masyarakat, sehingga mereka tidak perlu lagi bergantung pada pinjol atau rentenir yang mematok bunga tinggi.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, yang disampaikan pada acara Indonesia Digital Economy Forum 2025 di Jakarta pada Senin (23/6/2025).

“Desa menjadi tempat maraknya praktik rentenir, pinjaman online, tengkulak, dan sebagainya. Mereka mengambil terlalu banyak keuntungan,” ujar Ferry

Ia menekankan bahwa kegiatan simpan pinjam ini penting untuk memerangi praktik-praktik tersebut.

Ferry menilai bahwa rentenir dan pinjol kini sangat dekat dengan masyarakat karena kemudahan pengajuan pinjaman melalui ponsel. Namun, masyarakat yang membutuhkan dana cepat terkadang abai terhadap bunga tinggi yang dikenakan, sehingga memberatkan mereka saat pelunasan.

Koperasi Merah Putih diharapkan dapat memerangi praktik ini dengan menyediakan opsi pinjaman tunai yang cepat. “Rentenir dan pinjaman online ini tidak bisa dilawan dengan fatwa Majelis Ulama, memang harus dihadapi di lapangan, diberikan alternatif kepada masyarakat untuk tidak meminjam kepada rentenir dan pinjaman online, tetapi meminjam ke kegiatan unit simpan pinjam Koperasi Merah Putih,” tambahnya.

Ferry juga menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan menerima bantuan modal pinjaman dari Pemerintah sebesar Rp3-5 miliar per koperasi per desa. Dana pinjaman ini bersumber dari perbankan dengan bunga dan tenor yang kompetitif. Bunga pinjaman untuk plafon hingga Rp5 miliar disebut kurang dari 5%, dengan tenor 6-10 tahun.

“Sudah diputuskan tadi dalam rapat di kantor Menko, setiap Koperasi Desa akan diberikan plafon Rp3-5 miliar, jadi bentuknya bukan bantuan, tapi pinjaman yang harus dikembalikan,” jelas Ferry.

Pinjaman ini ditujukan untuk modal kerja dan investasi, termasuk penguasaan aset bangunan untuk operasional koperasi. “Bunganya atau tingkat bagi hasilnya mungkin kurang dari 5%, dengan tenor mungkin 10 tahun, atau 6-10 tahun, 6 tahun untuk modal kerja, 10 tahun untuk investasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *