JAKARTA – Ratusan kantor perbankan tutupbeberapa waktu lalu, turut menjadi perhatian Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kemenkeu, Arief Wibisono menilai, tutupnya kantor cabang perbankan, bukan sebuah kemunduran, namun sebaliknya sebagai dampak dari inovasi.“Ini bukan kemunduran, karena kita akan lebih banyak menggunakan inovasi berbasis layanan teknologi,” ujar Arief dalam acara Innovatige Future Finance Awards, dikutip Minggu (22/6/2025). Arief mencatat, jumlah kantor cabang bank belakangan ini turun, dari 24.784 menjadi 24.170 unit. Setidaknya ada 614 unit kantor cabang yang tutup.
Selain itu, Arief juga menyoroti menurunnya transaksi di ATM. Ia mencatat bahwa transaksi di ATM juga melandai dari 630.000 menjadi hanya 570.000. Penurunan tersebut, menurut dia, lebih karena kini transaksi elektronik sudah jauh lebih mudah, tidak perlu melalui ATM lagi.Arief mengaku semua itu merupakan bagian dari amanat UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Di situ, sambungnya, otoritas diamanatkan untuk mengembangkan terkait teknologi informasi keuangan.
“Inilah menunjukkan adanya pergeseran yang signifikan dari cara nasabah kita mengakses jasa dan layanan perbankan,” katanya.Terjadinya pergeseran ke transaksi elektronik itu, tak dipungkirinya, membuat kejahatan siber semakin melonjak. Dia mencatat, kejahatan siber meningkat tajam dari 612 kasus pada 2021 menjadi 8.831 kasus pada 2022. Arief pun menyatakan lonjakan kejahatan siber itu menjadi tantangan ke depan. Karena itu, ia berpendapat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan dengan mewajibkan manajemen keamanan siber untuk lembaga sektor jasa keuangan. Sebelumnya diberitakan, data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK mencatat, terdapat pengurangan jumlah kantor bank sebanyak 2.723 unit dari Januari 2025 (23.853 unit) ke Februari 2025 (21.130 unit). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bahwa hal ini dilakukan berdasarkan keputusan bisnis masing-masing bank, seiring dengan percepatan adopsi teknologi digital di sektor keuangan. Dian lantas menyinggung dampak efisiensi operasional ini terhadap tenaga kerja bank.Menurutnya, proses penutupan cabang yang berdampak pada pengurangan pegawai telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang alias retraining dan realokasi ke unit bisnis lain dalam lingkup bank. “Hingga saat ini, potensi pemutusan hubungan kerja/PHK massal tidak menimbulkan persoalan besar karena bank-bank disebut telah mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak,” terangnya dalam jawaban tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan, Jumat (13/6/2025). Dengan demikian, dia menggarisbawahi bahwa tren penurunan jumlah kantor cabang akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin masif. Hal ini juga berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank.