OJK Perketat Aturan Pinjaman Online untuk Lindungi Lender dan Borrower

JAKARTA – Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) diminta agar memperkuat manajemen risiko. Permintan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, dapat dilakukan dengan memperketat prinsip prepayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pinjaman.

Penguatan manajemen risiko ini bertujuan untuk mitigasi risiko bagi pemberi dana (lender) dan menekan angka gagal bayar (borrower). Kebijakan ini sejalan dengan SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Beleid tersebut mewajibkan platform pinjol untuk melakukan penilaian kelayakan (credit scoring) dan memastikan kesesuaian jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial peminjam.

Selain itu, penyelenggara pinjol dilarang memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga platform pinjol lain, termasuk dari platform mereka sendiri.

 OJK juga menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pinjol. Masyarakat diminta untuk mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan bayar agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal, serta tidak melakukan tindakan sengaja tidak membayar utang.

Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko, penyelenggara pinjol kini wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024. Informasi SLIK sangat penting sebagai bahan masukan bagi Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *