JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menerbitkan dua kebijakan penting terkait kartu kredit, yakni memperpanjang kartu kredit dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 31 Desember 2025, yang seharusnya, berakhir pada 30 Juni 2025.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa perpanjangan ini mencakup: Batas minimum pembayaran cicilan kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan, nilai denda keterlambatan kartu kredit maksimum 1% dari total tagihan, dengan batas tertinggi Rp100.000, dan Tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank, dan tarif maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah.
“Perpanjangan kebijakan ini adalah bagian dari strategi bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran BI untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” jelas Perry dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, bahwa BI juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Tak hanya itu, BI juga aktif memperluas kerja sama internasional, termasuk konektivitas sistem pembayaran lintas negara dan transaksi mata uang lokal, serta memfasilitasi promosi investasi dan perdagangan,” ungkapnya.