Marak Ajakan Galbay Pinjol di Medsos, Ini Tindakan OJK

JAKARTA – Munculnya komunitas di media sosial yang mengajak masyarakat agar untuk melakukan gagal bayar (galbay) atas pinjaman online (pinjol), menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terhadap grup-grup ini, OJK menyatakan akan menindak tegas, dengan melakukan langkah penegakan kepatuhan atau enforcement sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun Pelaksana tugas alias Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi tidak memerinci langkah yang akan ditempuh.

Dalam keterangan persnya, Rabu (18/6/2025) kemarin, Ismail mengungkapkan, bahwa OJK mewajibkan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring alias pindar melapor ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 32 Juli. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 11 Tahun 2024.

“Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur (peminjam) yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan Indonesia,” kata Ismail.

Kemudian, lanjut Ismail, OJK juga meminta industri pindar memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic know your customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko itu diharapkan memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dan memitigasi meningkatnya jumlah peminjam yang gagal bayar.

“Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” kata Ismail.

Ia menjelaskan, melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan alias credit scoring dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial borrower.

Selain itu, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

Intinya, Ismail menambahkan, OJK mengimbau masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, salah satunya, sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar.

Selain itu, masyarakat diminta mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online illegal, dan praktik gali lubang tutup lubang

Komunitas ‘sengaja’ gagal bayar pinjol di media sosial tersebut mengajak pengguna medsos lainnya untuk meminjam di platform pinjaman daring alias pindar, lalu tidak membayar.

Salah satunya, ada ‘Komunitas Pinjol Gagal Bayar Se-Indonesia 2022/2025’ di Facebook yang memiliki 20 ribu anggota. Di grup, ini anggota bertukar informasi soal pinjaman online yang dianggap ‘aman’ untuk gagal bayar.
Platform memiliki penagih utang atau debt collector atau tidak, juga menjadi pembahasan mereka, karena informasi ini bisa membantu mereka menghindari konsekuensi dari gagal bayar.

Fenomena ini telah dilaporkan ke OJO oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian. Asosiasi membuka peluang untuk menindak secara hukum para penyebar ajakan galbay.

Terkait hal ini, sebelumnya anggota Komisi XI DPR Fraksi PKB Tommy Kurniawan mendesak OJK turun tangan.

Tommy menilai fenomena sengaja gagal bayar pinjol berpotensi mengganggu stabilitas industri fintech lending legal dan merugikan ekosistem pinjaman daring yang sudah diatur secara resmi oleh OJK.

“Gerakan gagal bayar ini sangat merugikan penyelenggara pinjaman online yang sudah berizin resmi dari OJK. Ini bisa membuat investor kehilangan kepercayaan dan berdampak sistemik terhadap industri fintech yang sedang berkembang,” kata Tommy dikutip dari keterangan pers, Selasa (17/6).

Ia menambahkan, OJK perlu menindak pinjol ilegal yang masih marak.

“Selain itu, OJK perlu menerapkan langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan gerakan gagal bayar atau galbay secara massal dan terorganisir. Ini bisa dikritisi sebagai tindakan melawan hukum,” tutup Tommy.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *