JAKARTA – Minat dan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi syariah terlihat mengalami peningkatan. Penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini tercermin dari kinerja positif di sektor asuransi jiwa, umum, dan reasuransi berbasis syariah.
OJK mencatat, per April 2025, asuransi syariah termasuk jiwa, umum, dan reasuransi mencatatkan premi sebesar Rp9,84 triliun atau meningkat 8,04 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).
“Dari sisi klaim tercatat sebesar Rp7,39 triliun atau naik 8,10 persen YoY. Untuk aset, asuransi syariah mengalami peningkatan sebesar 4,35 persen YoY,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan tertulis dikutip pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dari sisi kontribusi, asuransi syariah mencatatkan angka sebesar Rp9,84 triliun atau setara 8,45 persen dari total premi asuransi komersial. Sementara dari jumlah tertanggung, polis asuransi syariah menyumbang porsi 2,8 persen dari total polis asuransi.
Potensi Pasar Masih Luas di Tengah Dominasi Populasi Muslim
Populasi muslim terbesar di dunia, didukung meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan keuangan yang sesuai prinsip syariah, menurut Ogi, menjadi peluang untuk pengembangan lebih lanjut.
“Selain itu, regulasi yang semakin kuat dan inovasi produk yang terus berkembang juga menjadi faktor pendorong yang akan mempercepat pertumbuhan pangsa pasar asuransi syariah di Indonesia,” imbuhnya.
Adapun kenaikan tersebut sejalan dengan kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari hingga April 2025 yang mencapai Rp116,44 triliun atau tumbuh sebesar 3,27 persen YoY.
Nilai tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa sebesar Rp60,6 triliun, tumbuh 1,05 persen YoY, dan premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp55,84 triliun, meningkat 5,79 persen YoY.