JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa jumlah kantor cabang perbankan di Indonesia terus mengalami penurunan signifikan. Per Maret 2025, tercatat 23.734 unit kantor bank, berkurang 98 kantor dari bulan sebelumnya (23.832 kantor di Februari 2025), berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI).
Penurunan ini bukan fenomena baru, melainkan kelanjutan dari tren yang telah diamati selama beberapa tahun terakhir:
- Tahun 2021, jumlah kantor bank masih 32.366 unit.
- Namun, pada 2022, angka tersebut anjlok menjadi 25.377 unit, sebuah penurunan besar sebanyak 6.989 unit.
- Tren serupa berlanjut di 2023, dengan jumlah kantor yang kembali berkurang menjadi 24.276 unit (turun 1.101 unit).
- Hingga akhir 2024, jumlahnya terus menyusut ke angka 23.899 unit.
Transformasi Digital Jadi Pemicu Utama
Terkait kemerosotan kantor perbankan ini, sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, penurunan jumlah kantor cabang bank umum merupakan bagian dari keputusan bisnis masing-masing bank.
Seiring meningkatnya adopsi teknologi informasi dalam layanan keuangan, menurut Dian, tren penurunan jumlah cabang ini akan terus berlanjut. Perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan, kata dia, turut memengaruhi terjadinya penurunan.
“Adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja, sehingga meminimalisir pemanfaatan layanan kantor bank dalam hal tidak produktif dan memiliki volume transaksi yang rendah,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Senin, 16 Juni 2025.
Penutupan kantor cabang, masih dijelaskan Dian, merupakan bagian dari strategi adaptasi bank terhadap perubahan perilaku nasabah, yang kini lebih mengandalkan layanan digital.
“Dengan semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring, kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang menjadi semakin minim, terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif,” imbuhnya.
PHK Massal Tidak Terjadi, Ada Program Pelatihan Ulang
Adapun terkait dampaknya terhadap tenaga kerja, Dian menyebut, proses pengurangan pegawai telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining) dan realokasi ke unit bisnis lain di dalam bank.
“Hingga saat ini, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak menimbulkan persoalan besar karena bank-bank disebut telah mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak,” ungkapnya.