Banda Aceh – Selama periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025 kemarin, sebanyak 74 kasus judi online (judol) berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama jajaran polres.
Terbesar, kasus terjadi di Kabupaten Aceh Barat, tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama omzet judol mencapai Rp100 juta per bulan.
Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ilham Saparona dalam keterangan terulisnya, belum lama ini.
Pengungkapan kasus tersebut, menurut Ilham, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Aceh dalam menindak tegas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.
“Medio 1 Mei—10 Juni 2025, kami sudah mengungkap 75 kasus judol. Ini adalah komitmen dan upaya Polda Aceh dalam menindak praktik perjudian khususnya online yang sudah sangat meresahkan,” kata Ilham Saparona, dalam keterangannya, Selasa, 10 Juni 2025.
Ilham menjelaskan, pada kasus terbesar beromzet 100 juta per bulan di Kabupaten Aceh Barat, pada 3 Juni dilakukan penangkapan tiga pelaku berinisial F (34), D (21), dan R (19). Mereka merupakan bandar yang telah menjalankan aktivitas judol selama lebih dari enam bulan.
Ia menceritakan kronologis penangkapan besar tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah warga, sehingga dilakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku saat sedang melakukan transaksi judi online melalui komputer,” ujarnya.
Para pelaku, kata Ilham, diketahui menggunakan sebuah platform judi daring untuk melakukan transaksi top-up dan penjualan koin virtual. Mereka membeli chips senilai Rp60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp63 ribu. Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan rekening bank yang didaftarkan secara online.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit komputer PC, 2 unit handphone, 60 lembar kartu perdana seluler, 2 buku catatan transaksi, 1 lembar catatan transaksi harian, serta 2 buku rekening bank.
“Modus operandi para pelaku tergolong cukup canggih. Mereka memanfaatkan perangkat digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Namun, berkat kerja sama dan kejelian tim, semuanya berhasil kita ungkap,” ungkap Ilham.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, dan/atau denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45 bulan.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online atau judi lainnya dalam bentuk apa pun. Judi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral serta ketertiban sosial di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian, apapun bentuknya. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi dan nilai-nilai sosial dan agama,” demikian, pungkas Ilham Saparona.