Penuhi Aturan OJK, Pemprov bakal Suntik Rp 1,7 Triliun untuk Modal Bank Banten

BANTEN – Untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal inti bank, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan pemberian penanaman modal daerah (PMD) kepada Bank Banten senilai Rp 1,7 triliun.

“Pemerintah Provinsi Banten telah merealisasikan penyertaan modal sekitar Rp 2,1 triliun, dan telah merencanakan penambahan hingga Rp 1,7 triliun,” kata Gubernur Banten, Andra Soni di lokasi, Selasa (3/6).

Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (3/6/2025), dalam pidatonya Andra menyampaikan, mengutip Peraturan OJK (POJK) Pasal 8 Ayat 5 Nomor 12 Tahun 2020, aturan tersebut menyatakan bahwa setiap Bank Pembangunan Daerah wajib memiliki modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun paling lambat pada 2024.

Andra mengungkapkan, Pemprov Banten memutuskan akan menyertakan tanah dan bangunan miliknya sebagai aset Bank Banten. Keputusan itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset non-produktif milik daerah.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset non-produktif daerah yang diarahkan untuk mendukung struktur modal Bank Banten tanpa membebani APBD secara berlebihan dalam bentuk tunai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa penyertaan dalam bentuk tanah dan bangunan bertujuan untuk menjaga efisiensi fiskal, tanpa mengurangi nilai penyertaan, sekaligus mendukung operasional dan ekspansi fisik Bank Banten.

Soal rencana skema kelompok usaha bersama (KUB) antara Bank Banten dengan Bank Jatim, menurut Andra, KUB tidak membuat aset Bank Banten tereduksi.

“Melainkan diarahkan untuk mengalami penguatan struktur keuangan dan tata kelola melalui sinergi dengan Bank Jatim sebagai mitra strategis,” ujarnya.

Andra menambahkan, usulan PMD kepada Bank Banten akan dibahas oleh DPRD dalam Panitia Khusus (Pansus) Raperda PMD Bank Banten. Pansus tersebut diketuai oleh Iwan Rahayu dari Fraksi PDI Perjuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *