ACEH – Dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana. Dua tersangka berinisial RIP dan MA, kini resmi ditahan Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian keuangan bank daerah tersebut sebesar Rp2,9 miliar.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, membenarkan hal tersebut.
“Benar, dua karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah atas nama RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/5/2025) dan saat ini ditahan. Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian hingga Rp2,9 miliar,” ungkap AKBP Dr. Supriadi, pada Minggu (18/5/2025).
Saat ini, lanjut Supriadi, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan atau Rutan Polda Aceh untuk 20 hari ke depan. Tujuannya, untuk mempermudah proses penyidikan agar berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Supriyadi menjelaskan, bahwa penahanan tersebut sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian,” ujar Supriadi.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang dimanfaatkan oleh para tersangka,” tandasnya.