SEMARANG – Sejak diluncurkan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada 105 ribu laporan dari masyarakat terkait penipuan aktivitas keuangan.
Pada Rapat High Level Meeting “Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin”, di Kantor OJK Jawa Tengah (Jateng), Kamis (15/5/2025), Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin meminta masyarakat mewaspadai modus-modus penipuan keuangan.
“Jangan mudah diiming-imingi tawaran investasi ataupun kemudahan pinjaman online (pinjol) yang menggiurkan,” kata Taj Yasin.
Wagub mengungkapkan, saat ini penipuan keuangan selalu mengintai, dengan iming-iming hadiah menarik.
“Penipuan mengintai kita semua. Salah satunya iming-iming hadiah mobil, investasi yang nominal keuntungan fantastis. Ini yang diwaspadai,” ungkap Taj Yasi, dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Jumat (15/5/2025).
Merespon positif Langkah OJK Region Jateng-DIY yang melibatkan Pemprov Jateng dalam tim kerja Satgas Pasti, menurut pria yang akrab disapa Gus Yasin ini, Satgas tersebut bertugas mencegah dan menanggulangi kegiatan keuangan illegal.
OPD terkait yang digandeng, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang akan diminta untuk memperbanyak edukasi aktivitas keuangan.
“Di Satgas ini ada Kominfo kami, sehingga memasifkan kanal-kanal yang dimiliki Pemprov Jateng,” tuturnya.
Wagub pun mengajak masyarakat untuk berani dan cepat melaporkan, bila mendapati pesan-pesan dan tawaran yang mencurigakan. Laporan bisa disampaikan melalui banyak kanal, salah satunya via whatsapp (+62) 81-157-157-157.
“Di Satgas Pasti, ada kanal-kanal pengaduan. Saya mohon kepada masyarakat, ketika ada penipuan segera berani melaporkan,” pesannya
Pada Rapat High Level Meeting itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani membeberkan, dari 105 ribu laporan penipuan keuangan yang terdeteksi melalui Anti-Scam Center (IASC), total rekening yang dilaporkan mencapai 172.624. Sebanyak, 42.504 rekening di antaranya telah diblokir.
“Aktivitas keuangan ilegal itu menimbulkan kerugian sekitar Rp2,1 triliun. Dari total kerugian tersebut, dana sebesar Rp138,9 miliar berhasil diblokir dan diamankan,” tandas Rizal.