JAKARTA – Bank DKI kembali berinovasi dengan meluncurkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses (JakMob), sebuah solusi pembayaran terintegrasi untuk berbagai transportasi publik di Jakarta.
Kini, pengguna Transjakarta, MikroTrans (Jaklingko), LRT, MRT, dan KRL dapat menikmati kemudahan bertransaksi hanya dengan satu kartu.
Langkah ini sejalan dengan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyediakan layanan transportasi gratis bagi 15 kelompok warga.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo, menyampaikan bahwa peluncuran kartu ini adalah wujud komitmen Bank DKI untuk mendorong inklusi sosial dan meningkatkan mobilitas masyarakat Jakarta melalui integrasi layanan keuangan dengan transportasi publik.
Agus menekankan bahwa akses transportasi yang mudah dan terjangkau akan membuka lebih banyak kesempatan ekonomi dan sosial.
“Bank DKI akan terus mendukung inisiatif layanan publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan, dimulai dengan implementasi sistem pembayaran non-tunai di Transjakarta,” kata Agus.
Selain mendukung mobilitas, kata Agus, kartu ini juga diharapkan mendorong literasi keuangan digital, mengingat data kependudukan dan status penerima manfaat telah terintegrasi secara sistematis. Menurut dia, moment ini sekaligus
menunjukkan sinergi antara sektor perbankan dan transportasi publik dalam membangun Jakarta sebagai kota global.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi mengatakan, Kartu JakMob ini merupakan bentuk dukungan Bank DKI terhadap program kerja Pemprov DKI Jakarta.
“Diharapkan kartu JakMob ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga Jakarta khususnya 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis,” kata Arie.
Sekadar informasi, mereka yang masuk dalam 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis adalah Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, dan Tim Penggerak PKK, dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Selanjutnya, buruh bergaji setara UMP, lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia), penyandang disabilitas, anggota veteran, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid, guru PAUD, dan anggota TNI/Polri.
Selain menggunakan kartu JakMob untuk pembayaran dengan cara sentuh masuk (tap-in), 15 golongan itu juga dapat menggunakan aplikasi JakLingko.
Artinya, saat kartu tertinggal, mereka masih dapat memanfaatkan fasilitas gratis naik transportasi publik menggunakan telepon genggam.
Kartu JakMob berlaku selama enam bulan. Begitu masa berlaku habis, mereka bisa mengajukan perpanjangan lewat aplikasi.