BANDUNG – Menindaklanjuti arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, terkait harmonisasi produk hukum daerah, KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 2 Kanwil.
Tim ini menerima permohonan harmonisasi 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 1 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Majalengka, Senin (5 Mei 2025) kemarin.
Pertemuan virtual ini dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Perumda Bank Perkreditan Rakyat Majalengka.
Produk hukum daerah yang dibahas meliputi Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Majalengka dan Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 30 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam sambutan Kakanwil Kemenkumham Jabar yang disampaikan oleh Perancang Madya, ditekankan bahwa rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan konsepsi perumusan norma dalam peraturan daerah, serta menjadi bagian dari pembinaan program pembentukan regulasi oleh Kanwil Kumham Jawa Barat.
Terkait Raperda, disampaikan analisis konsepsi bahwa Bank Perkreditan Rakyat dengan badan hukum selain PT atau koperasi masih dapat beroperasi maksimal 3 tahun untuk menyesuaikan bentuk badan hukum sesuai undang-undang baru.
Mengenai Raperbup, berdasarkan Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penetapan besaran Uang Persediaan merupakan kebijakan Pemda yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati berdasarkan perhitungan Bendahara Umum. Diskusi lebih lanjut diperlukan terkait beberapa ketentuan dalam lampiran Raperbup ini.