OJK Terima Permohonan Perubahan BPR Muhammadiyah Jadi BPR Syariah

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluruskan pemberitaan terkait rencana Muhammadiyah di sektor perbankan. OJK menyebut telah menerima permohonan PP Muhammadiyah untuk mengubah kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat(BPR) menjadi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya menyampaikan, bahwa hingga saat ini OJK belum menerima pengajuan izin pendirian bank baru dari Muhammadiyah.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi informasi sebelumnya yang menyebutkan Muhammadiyah akan mendirikan bank. Faktanya, OJK telah menerima permohonan dari BPR milik Muhammadiyah untuk bertransformasi menjadi BPR Syariah.

“OJK telah menerima permohonan perubahan kegiatan usaha BPR milik Muhammadiyah menjadi BPR Syariah, bukan pendirian bank baru,” jelas Dian dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Guna memproses konversi ini, OJK aktif berkoordinasi dengan pemilik dan direksi BPR Muhammadiyah untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesiapan sumber daya manusia (SDM). Persiapan SDM ini mencakup seluruh tingkatan, mulai dari Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, hingga staf operasional BPR Syariah.

Terkait isu akuisisi KB Bukopin Syariah oleh Muhammadiyah, Dian Ediana Rae kembali menegaskan bahwa OJK belum menerima surat permohonan resmi terkait hal tersebut.

“OJK belum menerima surat permohonan akuisisi atas KB Bukopin Syariah,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis pada Senin (15/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *