JAKARTA – Kabar kurang baik kembali menghampiri industri perbankan Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tertanggal 17 April 2025.
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan, bahwa BPRS Gebu Prima yang beroperasi di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Sumatera Utara, terpaksa menghentikan kegiatan usahanya.
“Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK secara berkelanjutan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi kepentingan konsumen,” demikian pernyataan resmi OJK yang dirilis pada Minggu (20/4/2025).
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha ini, OJK telah memberikan perhatian khusus terhadap kondisi BPRS Gebu Prima. Pada 6 Mei 2024, OJK menetapkan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan lantaran BPRS tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan tingkat permodalan dan tingkat kesehatan yang dipersyaratkan.
Upaya penyehatan terus diupayakan, namun kondisi BPRS Gebu Prima tak kunjung membaik. Hingga 20 Maret 2025, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi. Langkah ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang memadai kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPRS Gebu Prima untuk melakukan langkah-langkah penyehatan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Sayangnya, upaya penyehatan yang diharapkan tidak dapat direalisasikan oleh para pemangku kepentingan BPRS Gebu Prima.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 tertanggal 11 April 2025. LPS menetapkan penanganan BPRS Gebu Prima melalui mekanisme likuidasi dan mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kepada OJK.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima,” jelas OJK lebih lanjut.
Penutupan BPRS Gebu Prima menambah daftar panjang BPR yang mengalami nasib serupa. Kondisi ini menjadi perhatian bagi regulator untuk terus memperketat pengawasan dan memastikan kesehatan industri perbankan, khususnya di segmen BPR.