BEKASI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bekasi Kota bersinergi dengan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Patriot Bekasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sinergitas dua lembaga tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Keagenan Korporasi, yang dilakukan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A Fauzan bersama Direktur Utama BPRS Patriot Bekasi, Fasihul Islam.
A Fauzan pada kesempatan tersebut menyampaikan, tujuan PKS ini adalah melindungi debitur BPRS Patriot Bekasi yang melakukan pengajuan peminjaman kredit sebagai modal usaha.
Melalui penandatanganan PKS itu, kata Fauzan, maka BPRS Patriot Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, akan bersinergi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, pihaknya akan memberikan edukasi kepada BPRS Patriot Bekasi terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Agar BPRS Patriot Bekasi dapat menjelaskan kepada debiturnya, bahwa tidak hanya modal usaha yang akan diberikan oleh BPRS, namun ada manfaat tambahan berupa pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Fauzan.
Dikatakannya, setelah adanya perjanjian kerja sama ini, setiap debitur yang akan melakukan peminjaman kredit usaha, wajib terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan demikian, debitur akan terlindungi oleh program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Karena pasti ada risiko kerja dalam menjalankan usahanya,” ungkapnya.
Fauzan pun memaparkan terkait iuran debitur yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Informal/Bukan Penerima Upah (BPU), kata dia, iuran mulai dari 36.800 per bulan, untuk 3 program yaitu Jaminan Hari Tua Rp. 20.000,00, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp. 10.000,00 dan Jaminan Kematian (JKM) Rp. 6.800,00, untuk dasar upah Rp. 1.000.000,00.
Dengan kepesertaan tersebut, diterangkannya, debitur akan memperoleh beberapa manfaat, diantaranya berupa tabungan dari iuran JHT. Jadi, jika terjadi risiko kecelakaan kerja, peserta akan mendapat perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter dan biayanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Dan bila mengalami risiko kematian, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta,” terangnya.
Dalam hal ini, lanjut Fauzan, BPRS Patriot Bekasi dapat membantu peserta dan/atau ahli waris yang merupakan debiturnya, menyiapkan persyaratan klaim yang dibutuhkan untuk pembayaran jaminan kecelakaan kerja meninggal dan jaminan kematian.
“Jaminan kematian sebesar Rp42 juta dapat displit antara ahli waris dengan BPRS apabila debitur meninggal dunia sebelum cicilan kreditnya lunas,” ucapnya.
Ini, kata dia, merupakan sinergi dan kolaborasi dalam melindungi para pekerja di Kota Bekasi.
Ia berharap, makin banyak pekerja yang teredukasi dan terlindungi.
“Dan kami masih membuka diri untuk bekerja sama dengan instansi manapun guna perlindungan pekerja Indonesia” harapnya.
BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, ia menambahkan, berkomitmen untuk dapat melindungi seluruh pekerja yang berada di Bekasi baik pekerja formal maupun informal.
“Dengan perlindungan ini, maka tenaga kerja dan keluarganya tidak perlu cemas ketika sedang melakukan aktivitas pekerjaan, sesuai dengan slogan kerja keras bebas cemas,” pungkasnya.