SEPUTARBANK – PT Bank Nagari melakukan penandatangan kerjasama dengan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) terkait penagihan subrogasi asuransi kredit yang dilaksanakan di Padang, Sumatera Barat, Kamis (06/06/2024).
Perjanjian kerja sama ini merupakan kolaborasi perdana antara BUMD milik Pemerintan Provinsi Sumatera Barat dengan salah satu BUMN yang bertujuan untuk mempercepat proses penagihan subrogasi terhadap para debitur macet yang klaimnya telah dibayarkan oleh Askrindo.
Direktur Keuangan Askrindo Liston Simanjuntak mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antara Askrindo dengan Bank Pembangunan Daerah di Sumatera Barat, yakni Bank Nagari.
“Perjanjian ini menjadi kesepakatan bersama untuk memaksimalkan kerja sama agar memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak,” kata Liston melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Adapun, perjanjian tersebut ditandatangani oleh Liston Simanjuntak dengan Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari Gusti Candra.
Dalam pengelolaan dan percepatan penagihan subrogasi pada debitur macet, Askrindo sudah membayar klaim dalam jangka waktu perjanjian kerja sama selama 36 bulan (3 tahun) sejak surat perjanjian kerja sama ditandatangani dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama oleh kedua belah pihak.
“Adapun, kerja sama yang akan dilakukan adalah dengan mengadakan penagihan bersama dan sharing biaya penagihan baik penagihan secara litigasi maupun non-litigasi,” ucap Liston.
Liston mengharapkan dengan adanya kerja sama tersebut dapat meningkatkan penagihan Bank Nagari kepada debitur-debitur sehingga dapat menambah pengembalian subrogasi kepada Askrindo.
Subrogasi sendiri merupakan penggantian kedudukan pihak kreditur oleh pihak ketiga dalam perjanjian, sebagai akibat pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga atas utang debitur kepada pihak kreditur.
Askrindo sendiri merupakan salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang berfokus pada produk asuransi kredit.
(Rep: Benardy Ferdiansyah/ANT/Net)