Gercep! LPS Mulai Pembayaran Klaim Nasabah BPR Bank Cirebon Tahap Pertama 89,5 Miliar

CIREBON – Menyusul pencabutan izin usaha BPR Bank Cirebon, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gerak cepat merealisasikan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama.

Tindakan tersebut dilakukan hanya berselang empat hari sejak pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026

Langkah cepat ini merupakan hasil proses rekonsiliasi dan verifikasi data yang ketat, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

Pada gelombang pertama ini, LPS telah merampungkan verifikasi terhadap 14.918 nasabah, atau sekitar 81% dari total 18.493 nasabah yang tercatat. Total dana yang disiapkan untuk dibayarkan pada tahap 1 ini mencapai Rp 89,5 miliar.

Nur Budiontoro, Kepala Divisi Kehumasan LPS, menjelaskan bahwa simpanan yang dibayarkan adalah yang telah dinyatakan memenuhi syarat 3K, yaitu:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  3. Tidak terindikasi melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

“Kami sangat mengapresiasi para nasabah yang tetap tenang dan kondusif. Hal ini sangat membantu tim LPS bekerja lebih cepat dan fokus dalam memverifikasi data,” ujar Budi pada Jumat (13/2).

Untuk memudahkan proses pengambilan dana, LPS telah menunjuk Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso (Jl. Yos Sudarso No. 11, Lemahwungkuk, Kota Cirebon) sebagai bank pembayar.

Cara Cek Status Penjaminan:
Nasabah dapat memastikan apakah namanya masuk dalam daftar Tahap 1 melalui dua cara:

  1. Melihat pengumuman fisik di kantor Perumda BPR Bank Cirebon.
  2. Mengakses website resmi www.lps.go.id, pilih menu Aplikasi LPS > Simpanan > Status Simpanan, lalu masukkan nomor rekening Anda.

Tips: Catat Nomor CIF Anda untuk mempercepat proses di bank pembayar.

Dokumen yang Wajib Dibawa:
Saat mendatangi Bank Mandiri, nasabah harus membawa dokumen asli dan fotokopi berupa:

  1. Identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
  2. Bukti kepemilikan simpanan (Buku Tabungan atau Bilyet Deposito).
  3. Untuk organisasi/perusahaan: Anggaran Dasar dan susunan pengurus terbaru.

Informasi Penting Lainnya
Proses pembayaran di bank pembayar telah dimulai sejak 13 Februari 2026. LPS mengingatkan bahwa masa pengajuan klaim ini masih terbuka lebar hingga 8 Februari 2031 (5 tahun sejak pencabutan izin). Jadi, nasabah dihimbau untuk tidak berdesak-desakan.

Bagi nasabah yang namanya belum tercantum di Tahap 1, mohon untuk bersabar menunggu tahap berikutnya. Sesuai undang-undang, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja untuk menuntaskan seluruh proses verifikasi.

LPS juga mengingatkan para nasabah agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mempercepat proses pencairan dana. Seluruh proses pengurusan klaim di LPS tidak dipungut biaya dan dilakukan secara transparan.

“Nasabah diminta untuk tidak terpancing oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, agar penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar,” imbau Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *