Pererat Sinergi, KPK dan LPS Bidik Celah Korupsi di Sektor Perbankan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat memperkuat sinergi pengawasan guna menutup celah korupsi di sektor perbankan melalui kolaborasi pertukaran data dan pengawasan bersama.

Sinergitas membentengi sistem keuangan nasional dari praktik rasuah ini, difokuskan pada pertukaran data strategis dan pengawasan terpadu, untuk menutup ruang gerak korupsi di industri perbankan.

Kesepakatan ini menjadi poin utama dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (10/2). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, bersama jajaran pimpinan tinggi LPS.

Dilansir dari situs resmi KPK, Setyo Budiyanto menyoroti urgensi kerja sama antara KPK, LPS, dan OJK. Perhatian khusus diberikan pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah yang dinilai rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik, seperti pendanaan Pilkada atau kelompok kampanye tertentu.

“Pentingnya kerja bersama antarotoritas pengawas antara KPK, OJK, dan LPS, karena tata kelola perbankan yang buruk dapat membebani keuangan negara. Jika bank bermasalah harus terus diselamatkan, dana LPS yang semestinya berkontribusi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), justru akan terkuras untuk penanganan krisis perbankan,” ungkap Setyo.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung penegakan hukum. LPS saat ini mengelola data sekitar 650 juta rekening yang dapat diakses KPK kapan saja sebagai instrumen pembuktian perkara korupsi.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menyoroti maraknya kasus kredit fiktif pada BPR daerah (Perumda/Perusda). Beliau menekankan pentingnya sinergi agar dalam proses hukum, putusan pengadilan dapat secara eksplisit mengatur:

Mekanisme penyerahan aset tersebut kepada LPS, terutama pada kasus bank yang telah dinyatakan pailit.

Sebagai langkah konkret, KPK dan LPS sepakat untuk memformalkan kolaborasi ini melalui Memorandum of Understanding (MoU) dalam waktu dekat. Pembahasan teknis, terutama terkait mekanisme pertukaran data, akan ditangani lebih lanjut oleh Kedeputian Informasi dan Data KPK.

Pertemuan strategis ini juga diikuti oleh jajaran Dewan Komisioner LPS lainnya, termasuk Farid Azhar Nasution, Doddy Zulverdi, dan Ferdinan D. Purba, serta Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *