Kejari Garut Tetapkan Tiga Petinggi BPR Intan Jabar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

GARUT JABAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana di PT BPR Intan Jabar (BIJ) Garut.

Kasus korupsi yang mencoreng sektor perbankan ini ditaksir telah menyebabkan kerugian negara yang cukup masif, yakni mencapai Rp5 miliar dalam kurun waktu operasional 2018 hingga 2021.

Dilansir dari Antara, Kepala Kejari Garut, Yuyun Wahyudi, mengonfirmasi bahwa penyidikan telah mengerucut pada tiga sosok yang memegang kendali strategis di Kantor Cabang Utama bank tersebut.

Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut pada Kantor Cabang Utama Tahun 2018 sampai dengan 2021,” kata Kepala Kejari Garut, Yuyun Wahyudi.

Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari penyelidikan atas tata kelola kredit yang dianggap menyimpang dari prosedur perbankan yang sehat.

Ketiga tersangka yang kini telah diamankan merupakan para pejabat yang pernah dan sedang menduduki kursi pimpinan di BPR Intan Jabar. Mereka adalah:

AJ: Menjabat sebagai Pimpinan Cabang Utama periode 2016-2019.

EH: Menjabat sebagai Pimpinan Cabang Utama periode 2020-2021.

RR: Mantan Kepala Bagian Pemasaran (2020-2021) yang kemudian sempat dipromosikan menjadi Pimpinan Cabang Utama (2021-2022).

Berdasarkan hasil pendalaman tim penyidik, skandal ini melibatkan manipulasi data nasabah yang terorganisir. Yuyun Wahyudi membeberkan bahwa para tersangka diduga kuat menggunakan jabatan mereka untuk mencairkan dana melalui berbagai cara ilegal.

“Penyimpangan dilakukan melalui skema kredit fiktif, penggunaan nama orang lain atau kredit topengan, hingga melakukan top-up pinjaman secara sepihak tanpa seizin maupun sepengetahuan nasabah yang bersangkutan,” jelas Yuyun.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, terhitung sejak 11 Februari hingga 2 Maret 2026, ketiga tersangka resmi menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *