JAKARTA – Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2025, kontribusi perbankan tercatat mencapai angka Rp60,79 triliun. Nilai tersebut setara dengan 64,10% dari keseluruhan total outstanding pendanaan yang ada.
Data ini menunjukkan bahwa sektor perbankan terpantau masih menjadi tulang punggung utama, dalam menyokong permodalan industri Pinjaman Daring (Pindar).
Di sisi lain, kontribusi dari pemberi pinjaman (lender) perorangan mencatatkan angka Rp5,18 triliun atau sekitar 5,46%. Meski terdapat perbedaan skala yang cukup jauh, Agusman, selaku Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, menegaskan bahwa peran institusi perbankan dan individu tetap berjalan beriringan dan saling melengkapi demi menjaga stabilitas penyaluran pembiayaan nasional.
Performa Pembiayaan dan Risiko Kredit
Tren pertumbuhan pembiayaan menunjukkan grafik yang positif. Pada November 2025, nilai outstanding pembiayaan menyentuh Rp94,85 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar 25,45% (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya yang berada di level 23,86% (yoy).
Namun, pertumbuhan ini juga diikuti dengan kenaikan risiko kredit. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) secara agregat tercatat berada di posisi 4,33%, naik cukup signifikan dari posisi Oktober 2025 yang hanya sebesar 2,76%.
Menatap tahun 2026, OJK optimis bahwa industri Pindar akan memiliki struktur pendanaan yang lebih kokoh dan seimbang. Sebagai langkah konkret untuk memperkuat sektor ini, OJK telah merilis aturan SEOJK 19/2025.
Poin penting dalam regulasi ini adalah adanya kategorisasi yang jelas bagi para pemberi pinjaman, antara Lender Profesional, dan Lender Non-Profesional.
Pembedaan ini bertujuan untuk menciptakan perlindungan konsumen yang lebih baik sekaligus menjamin keberlangsungan pendanaan, baik yang bersumber dari lembaga keuangan maupun masyarakat umum secara individu.






