Pencabutan Izin Usaha: OJK Bersihkan Industri BPR dari Praktik Fraud

Jakarta – Mayoritas penutupan izin usaha sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) beberapa tahun terakhir ini, dipicu oleh faktor internal, yakni praktik kecurangan (fraud) serta manajemen yang tidak profesional.

Hal ini berdasarkan evaluasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang terus melakukan pembenahan serius terhadap sektor BPR-BPRS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah pencabutan izin bukanlah tanpa alasan. Menurutnya, bank-bank yang ditutup tersebut memang memiliki kinerja yang sudah terpuruk akibat pengabaian terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan asas kehati-hatian.

“Pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari strategi OJK untuk membangun industri BPR/BPRS yang lebih sehat dan tangguh. Kami ingin memastikan masalah keuangan tidak berlarut-larut sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Dian pada Kamis (15/1/2026).

Jika menilik data statistik, upaya “pembersihan” ini mulai menunjukkan hasil yang positif. Sepanjang tahun 2025, tercatat hanya ada tujuh BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya. Angka ini menunjukkan penurunan drastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 20 bank.

Meski ada beberapa bank yang harus gulung tikar, industri BPR/BPRS secara umum justru menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Per November 2025, aset industri ini meningkat sebesar 5,38% (yoy). Pertumbuhan ini didorong oleh dua faktor utama:

Penyaluran Kredit: Mencapai Rp176,06 triliun atau naik 5,48% secara tahunan.

Penghimpunan Dana: Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,07% menjadi Rp167,72 triliun.

Terkait risiko kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL), Dian mengakui memang ada kenaikan secara tahunan. Namun, ia memastikan bahwa level risiko tersebut masih dalam kategori yang terkendali.

Ketangguhan industri ini juga tercermin dari rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR). Saat ini, CAR BPR berada di angka 29,32%, sementara BPRS di level 19,01%. “Angka ini tergolong cukup tinggi dan masih berada jauh di atas ambang batas minimal yang ditetapkan dalam regulasi,” pungkas Dian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *