Gelombang Merger: OJK Konsolidasi Besar-besaran, BPR jadi Lebih Ramping

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa proses penggabungan atau merger antar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terus mengalami penambahan dan hingga saat ini masih berlangsung.

Konsolidasi tersebut menjadi sinyal penguatan struktur industri BPR di tengah upaya peningkatan daya tahan dan kualitas tata kelola perbankan daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan tren merger BPR menunjukkan perkembangan positif seiring dorongan penguatan industri yang telah dituangkan dalam roadmap pengembangan dan penguatan BPR-BPRS.

“Terkait dengan upaya konsolidasi BPR-BPRS dapat kami sampaikan bahwa proses penggabungan atau merger antara BPR terus mengalami penambahan dan masih berlangsung hingga saat ini,” ujar Dian dalam RDKB, dikutip Minggu (11/1/2026).

Menurut Dian, konsolidasi menjadi strategi penting untuk membentuk BPR dengan skala usaha yang lebih memadai, permodalan yang lebih kuat, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang lebih baik. OJK menilai konsolidasi juga akan memperkuat peran BPR-BPRS, termasuk BPR Syariah, serta memperbesar sinergi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai penggerak perekonomian daerah.

Adapun, OJK sebelumnya sedang memproses penggabungan 226 BPR dan BPRS yang akan dikonsolidasikan menjadi 79 entitas BPR/BPRS.

“Hingga posisi 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR dan BPRS dari 130 entitas menjadi 45 entitas. Selanjutnya, saat ini sedang dilakukan proses penggabungan terhadap 226 BPR/BPRS menjadi 79,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, Jumat (19/12/2025).

OJK Pacu Konsolidasi BPR: Dari Ratusan Entitas Menuju Industri yang Lebih Ramping dan Tangguh

Sebagai lankah strateis demi memperkuat struktur perbankan daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi proses merger Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Tren penggabungan ini, merupakan bagian dari roadmap penguatan tata kelola dan daya tahan industri BPR-BPRS nasional.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

“Proses merger terus bertambah dan masih berlangsung hingga sekarang,” ujar Dian dalam keterangannya (11/1).
Dian menjelaskan, konsolidasi ini diharapkan mampu menciptakan BPR dengan skala usaha yang lebih luas, modal yang kuat, serta manajemen risiko yang lebih matang.

Diterangkannya, data terbaru OJK menunjukkan progres yang masif, yakni, per 10 Desember 2025, OJK telah menyetujui penggabungan 130 entitas menjadi 45 entitas baru. Sedangkan proses yang masih berjalan saat ini, OJK tengah memproses penciutan 226 BPR/BPRS lainnya untuk dikonsolidasikan menjadi hanya 79 entitas.

Langkah ini diproyeksikan tidak hanya memperkuat sinergi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), tetapi juga memastikan BPR tetap menjadi pilar utama penggerak ekonomi di tingkat daerah.

Seperti diberitakan sebelumnya, seiring dengan maraknya BPR ditutup izinnya di beberapa daerah, khususnya di Jawa Barat, OJK tercatat telah mendorong beberapa BPR untuk melaksanakan merger, seperti penggabungan dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Kabupaten Cirebon, yakni Bank Kabupaten Cirebon (BKC) dan Bank Cirebon Jabar (BCJ).

Langkah ini seiring Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang ingin agar seluruh BPR daerah berada dalam satu kendali provinsi untuk memperkuat struktur industri keuangan mikro.

Bukan sekedar penyatuan Badan Hukum, namun menurut Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib, kebijakan ini merupakan strategi regional untuk membentuk BPR yang lebih kuat dan efisien. Beberapa waktu lalu, dikatakannya bahwa konsolidasi diperlukan agar permodalan semakin solid, jangkauan layanan kredit meningkat, dan daya saing terhadap lembaga keuangan lain lebih baik.

Agus menjelaskan pemerintah provinsi selama ini menjadi pihak yang aktif mendorong restrukturisasi perbankan daerah. Dengan pengelolaan berada di satu tangan, pola bisnis BPR dapat disinergikan sehingga tidak terjebak fragmentasi layanan seperti dalam model kepemilikan kabupaten/kota.

Langkah tersebut juga dinilai dapat mempermudah pengawasan dan memperkuat kemampuan permodalan untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selanjutnya, tiga BPR yakni PT BPR Rejeki Insani dan PT BPR Dutabhakti Insani (Jawa Tengah), serta PT BPR Bina Kharisma Insani (Jawa Timur) akan digabungkan ke dalam PT BPR Bina Sejahtera Insani yang juga berbasis di Jawa Tengah.

Sementara di DIY dan Jawa Tengah, dua BPRS di Yogyakarta dan Semarang kini menjadi pionir penjajakan. Seiring itu, melalui surat edaran bernomor 124/HIM/1.0/C/2025, Muhammadiyah menyerukan agar seluruh amal usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi otonomnya menempatkan dana di Bank Syariah Matahari, yang baru mengantongi izin OJK pada 18 Juni 2025.

Kemudian, dua BPR di Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan merger untuk memenuhi modal inti minimum sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo menjelaskan PT BPR Kabalong Abdi Swadaya bergabung ke dalam PT BPR Wiranadi berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No. 88X, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Penyerahan salinan keputusan pemberian izin penggabungan kedua BPR dilakukan di kantor OJK Provinsi NTB, Kamis (20/3).

“Dengan penggabungan kedua BPR ini, diharapkan dapat secara cepat memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, memperkuat tools penerapan manajemen risiko dan tata kelola, sehingga dapat mendorong penguatan daya saing industri BPR/S di NTB,” jelas Rudi dari keterangan resminya, Selasa (25/3/2025). Dengan penggabungan tersebut, jumlah BPR/S di NTB menjadi 18 BPR dan tiga BPRS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *