Bank Mandiri Siapkan Relaksasi Kredit untuk 30 Ribu Debitur Terdampak Bencana di Sumatera

JAKARTA – Sektor perbankan mulai memberlakukan kebijakan khusus bagi nasabah yang menjadi korban banjir bandang dan tanah longsor di Pulau Sumatera. Bank Mandiri menjadi salah satu bank yang bergerak cepat memberikan pelonggaran (relaksasi) kredit bagi nasabah terdampak.

Menurut Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, langkah ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perlakuan khusus kredit untuk korban bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan yang dirilis pada 11 Desember 2025 tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022.

Bank Mandiri melalui kantor wilayah di Sumatera telah mulai mengidentifikasi debitur yang berpotensi terdampak.

Identifikasi tersebut mencakup:

  • Dengan estimasi awal bahwa lebih dari 30.000 debitur di Sumatera Utara dan Sumatera Barat diperkirakan terdampak, maka debitur akan dikelompokkan ke dalam kategori dampak berat, sedang, dan ringan.
  • Klasifikasi didasarkan pada tingkat kerusakan fisik akibat bencana dan kemampuan finansial nasabah untuk membayar kewajibannya.

“Data ini masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui seiring proses identifikasi lapangan yang berjalan,” jelas Danis dalam keterangan resminya, Jumat (26/12/2025).

Sebagai bentuk dukungan, Bank Mandiri menawarkan skema perlakuan khusus yang meliputi:

  • Penilaian Kualitas Kredit: Fokus pada ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon kredit hingga Rp10 miliar.
  • Restrukturisasi: Penyesuaian kembali syarat-syarat kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Durasi: Program ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak ditetapkan oleh OJK.

Sejalan dengan kebijakan perbankan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa korban bencana juga akan mendapatkan keringanan pada Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini akan dilakukan dalam dua tahap utama:

  • Fase I (Desember 2025 – Maret 2026): Pembebasan total angsuran bagi debitur terdampak. Pada masa ini, pihak penyalur maupun penjamin asuransi tidak akan menagih klaim.
  • Fase II: Relaksasi bagi debitur eksisting. Nasabah yang usahanya berhenti total berpotensi mendapatkan penghapusan kewajiban.

Sementara bagi usaha yang masih berjalan, tersedia opsi perpanjangan tenor, tambahan modal, hingga subsidi bunga, dengan ketentuan: Tahun 2026 Bunga 0%, dan tahun 2027 Bunga 3%. Sedangkan untuk tahun berikutnya, bunga kembali normal ke level 6%.

Tim Bank Mandiri di lapangan saat ini terus berkoordinasi aktif dengan para nasabah untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *