CIANJUR – Di penghujung tahun 2025 ini, kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional Bank Perekonomian Rakyat. Kali ini PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Komplek Ruko Pendawa, Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Keputusan OJK yang secara resmi menghentikan izin operasional BPR Bumi Pendawa Raharja tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 yang ditetapkan pada 15 Desember 2025.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK dalam memperkokoh struktur industri perbankan nasional sekaligus memelihara tingkat kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan di Indonesia.
Sebelum sampai pada tahap pencabutan izin, BPR Bumi Pendawa Raharja telah melewati beberapa tahapan pengawasan:
Maret 2025: OJK menetapkan status Bank Dalam Penyehatan. Hal ini dipicu oleh memburuknya indikator keuangan, di mana rasio modal (KPMM) tercatat di bawah 12% dan rata-rata likuiditas (Cash Ratio) tiga bulan terakhir kurang dari 5%, sehingga predikat kesehatannya dinyatakan “Tidak Sehat”.
November 2025: Karena pengurus dan pemegang saham gagal melakukan perbaikan modal serta likuiditas dalam waktu yang ditentukan, statusnya ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Berdasarkan evaluasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025 memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut. LPS kemudian merekomendasikan kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni UU P2SK dan UU Lembaga Penjamin Simpanan, LPS kini mengambil alih tanggung jawab untuk mengelola proses likuidasi serta menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah.
Menanggapi situasi ini, OJK meminta seluruh nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja untuk tidak panik. Masyarakat diharapkan tetap tenang karena seluruh simpanan nasabah telah dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.






