SEMARANG – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Jawa Tengah masih menghadapi tantangan pemenuhan modal inti sebesar Rp6 miliar dan kualitas kredit.
Secara nasional jumlah BPR terbesar ada di Jateng, namun Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan bahwa masih ada puluhan BPR yang belum mampu memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo menyampaikan bahwa meskipun permodalan BPR secara umum memadai, sekitar 30-an BPR masih terganjal ketentuan modal inti minimum tersebut.
NPL di Atas Rata-Rata Nasional
Selain masalah pemenuhan modal inti, BPR di wilayah Jawa Tengah-DI Yogyakarta, yang berjumlah sekitar 320-an, juga menghadapi pekerjaan rumah besar terkait kualitas penyaluran kredit. Hidayat Prabowo menyoroti bahwa rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di Jawa Tengah berada di atas rata-rata nasional.
“BPR memang jadi PR kita bersama, ini membutuhkan perhatian khusus karena nilai NPL yang tinggi. Kita [Jawa Tengah] lebih di atas nasional. Nasional itu 12%, kita lebih di atas itu,” ujar Hidayat dalam konferensi pers di Magelang, pada Kamis (11/12/2025).
Tingginya NPL ini menuntut OJK untuk melakukan kerja ekstra dalam pengawasan.
Guna menyehatkan industri BPR, OJK akan memperketat pengawasan terhadap pemegang saham dan pengurus BPR. Intervensi penyehatan akan diberikan kepada BPR yang bermasalah pada tiga kriteria utama: kecukupan permodalan, cash ratio, dan tingkat kesehatan bank.
Batas waktu pemenuhan modal inti adalah tahun ini. Namun, Hidayat juga menambahkan adanya kebijakan fleksibel: “Kalau sudah dalam proses di OJK, itu sudah bisa diterima,” jelasnya, mengindikasikan bahwa BPR yang tengah berupaya memenuhi syarat masih diberikan kelonggaran.
Di sisi lain, OJK juga menunjukkan ketegasan. Sepanjang tahun 2025, 4 BPR di berbagai lokasi Indonesia telah dicabut izin usahanya. Terbaru di Jawa Tengah, OJK mencabut izin usaha PT BPR Artha Kramat yang berpusat di Kabupaten Tegal pada Oktober 2025 atas permintaan pemegang saham.






