BAKN DPR RI Desak Aturan KUR bagi ASN Golongan Rendah Ditinjau Ulang

JAKARTA – DPR RI menyoroti kebijakan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan rendah untuk mengakses fasilitas kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Amin AK, mendesak adanya peninjauan ulang terhadap kebijakan penyaluran KUR tersebut.

Desakan ini disampaikan Amin AK dalam kunjungan kerja spesifik BAKN ke Provinsi Bali, yang melibatkan seluruh bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran KUR.

Amin AK menegaskan bahwa meskipun mengapresiasi ketentuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang saat ini melarang ASN mendapatkan KUR, perlu ada evaluasi mendalam, terutama bagi ASN dengan kondisi ekonomi yang kurang layak.

“Saat ini, ASN memang masih tidak diperbolehkan (menerima KUR). Untuk ASN golongan tertentu mungkin wajar tidak diberi kesempatan. Tapi, bagaimana dengan ASN golongan rendah? Mereka kadang gajinya belum setara UMR dan harus menghidupi keluarga besar. Kenapa tidak diberi kesempatan?” ujar Amin, dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (5/12/2025).

Ia menyoroti bahwa banyak ASN golongan rendah memiliki potensi usaha, namun kendala utama mereka adalah ketiadaan aset yang bisa dijadikan jaminan selain Surat Keputusan (SK) kepegawaian.

“Mereka ini istilahnya nge-bank gamble (mengandalkan bank). Tidak punya aset, hanya SK yang dijaminkan. Tapi, cicilan pasti lancar karena dipotong gaji. Apakah tetap tidak diperkenankan? Ini yang menjadi pertanyaan kita,” tambahnya.

Pembahasan ini, lanjutnya, ditujukan kepada seluruh perbankan Himbara, bukan hanya salah satu bank, untuk mencari solusi terbaik bagi kelompok ASN yang membutuhkan.

Masukan yang terkumpul dari kunjungan kerja ini akan menjadi dasar bagi BAKN dalam menyusun rekomendasi kebijakan baru.

“Kami akan meminta BPK meninjau kembali aturan tersebut. Bila diperlukan regulasi baru untuk golongan tertentu, ini bisa berdampak besar pada perbaikan ekonomi,” jelas Amin.

Menurutnya, jumlah ASN golongan rendah yang potensial diberdayakan melalui KUR cukup signifikan dan dapat memberikan dorongan positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, Amin AK juga menekankan pentingnya integrasi data antarlembaga, yaitu antara perbankan Himbara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah daerah, dan Dukcapil.

“Integrasi data akan meningkatkan akuntabilitas agar yang tidak layak—yang sudah masuk kategori komersial—tidak lagi mendapatkan KUR,” tegasnya.

Penyempurnaan sistem data ini penting untuk memastikan kelompok yang benar-benar membutuhkanlah yang dapat dibantu.

Di akhir dialog, Amin AK turut menyampaikan apresiasi atas upaya perbankan Himbara dalam melakukan pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembinaan ini dinilai berhasil membawa banyak pelaku usaha “naik kelas”, dari kategori ultra mikro ke mikro, bahkan hingga mampu mengakses pembiayaan komersial.

“Kalau mereka sudah naik kelas dan tidak layak lagi mendapat KUR, itu justru menunjukkan pembinaan berhasil. Tujuan KUR salah satunya memang membuat UMKM tumbuh dan naik kelas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *