BPR Bank Blora Artha Resmi Berubah Status dari Perumda Menjadi Perseroda

BLORA JATENG – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Blora Artha resmi mengubah status badan hukumnya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Perubahan status ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha, yang telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora pada Sabtu, 15 November 2025.

Perda baru ini merupakan revisi dari Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perumda BPR Bank Blora Artha.

Penyesuaian Sesuai Regulasi Pusat

Bupati Blora, Arief Rohman, menjelaskan bahwa perubahan status ini dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah regulasi terbaru yang mengatur sektor keuangan, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah.

“Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, Perumda BPR Bank Blora Artha perlu dilakukan perubahan status dan nomenklatur menjadi PT BPR Bank Blora Artha (Perseroda) agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” terang Bupati Arief Rohman.

Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, membenarkan bahwa perubahan ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan. Menurutnya, Perda lama Nomor 16 Tahun 2019 sudah tidak relevan pasca-terbitnya UU P2SK.

Konsekuensi dan Kontribusi
Sebagai konsekuensi dari perubahan status menjadi PT (Perseroda), Pemerintah Kabupaten Blora wajib menyesuaikan permodalan inti BPR tersebut.

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Pujiariyanto, menyatakan bahwa syarat penyertaan modal yang dibutuhkan jika BPR Bank Blora Artha sudah menjadi PT adalah Rp 100 miliar.

“Nanti kita lihat kemampuan APBD kita. Tahun 2024, BPR Bank Blora Artha telah diberi penyertaan modal Rp 6,9 miliar dalam bentuk tunai dan sekitar Rp 3 miliar lebih untuk non tunai,” kata Pujiariyanto.

Meskipun menghadapi penyesuaian modal, Bupati Arief Rohman menyoroti kontribusi positif BPR Bank Blora Artha. Sejak dibentuk pada 2019, BPR yang sepenuhnya milik Pemkab Blora ini telah menyumbangkan deviden lebih dari Rp 5 miliar hingga Tahun Buku 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *