JAKARTA – Dunia zakat ditantang untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku aktif yang mampu merespons dengan cerdas dan visioner. Gelombang disrupsi digital telah mengubah setiap lini kehidupan, namun dunia zakat tidak boleh hanya menjadi saksi.
Dunia zakat harus bertransformasi menjadi aktor kunci yang merespons tantangan zaman dengan kecerdasan dan visi futuristik.
Menjawab tantangan ini, BAZNAS RI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Transformasi Digital & Zakat Tech Mini Expo 2025 pada 26-27 November 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Mengangkat tema utama: “Pemanfaatan AI dan Penguatan Digital Fundraising”, Rakernis ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan lompatan strategis untuk menyinergikan kecepatan inovasi teknologi dengan kedalaman metodologi fikih zakat kontemporer.
Fondasi Kuat: Perjalanan Konsisten Transformasi Digital BAZNAS
Perjalanan BAZNAS dalam adopsi teknologi bukanlah hal baru, melainkan komitmen yang telah dirintis secara konsisten.
Pada 2023, pengakuan sebagai Keniscayaan. Awal dari perjalanan ini ditandai dengan pengakuan publik. BAZNAS meraih penghargaan bergengsi Indonesia Digital Innovation Award untuk kategori Best Digital Innovation in Zakat Collection.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan strategis untuk meningkatkan efektivitas penghimpunan.
Lanjut pada 2024, Membangun “Kantor Digital”. Komitmen dikonkretkan melalui Rakernis Transformasi Digital Nasional dan Zakathon 2024 yang berfokus pada pembangunan “Kantor Digital BAZNAS”.
Tahap ini berhasil meletakkan fondasi infrastruktur dan mindset digital yang kokoh. Tujuannya: mempercepat adopsi teknologi di seluruh rantai nilai—mulai dari pendataan mustahik yang lebih presisi, penghimpunan yang masif dan mudah diakses, hingga penyaluran yang smart, terukur, dan transparan.
Tahun ini, 2025, Melompat ke Arah Futuristik dengan AI dan Fikih Progresif
Rakernis 2025 hadir dengan akselerasi yang signifikan. Jika tahun-tahun sebelumnya fokus pada platform dan infrastruktur, kini BAZNAS melangkah lebih jauh: mengintegrasikan Kecerdasan Artifisial (AI) dan Big Data ke dalam inti strategi pengelolaan zakat.
Teknologi bertransformasi dari sekadar alat bantu menjadi mitra strategis dalam pengambilan keputusan yang lebih cepat, cerdas, dan berdampak transformatif.
Namun, di tengah kemajuan ini, muncul tantangan filosofis yang krusial: Bagaimana fikih zakat klasik berdialog dengan realitas ekonomi digital modern yang serba cair, abstrak, dan borderless?
Cahaya Penuntun dari Ibrahim Hosen: Fikih Zakat di Era Digital
Di sinilah warisan pemikiran progresif almarhum Prof. KH. Ibrahim Hosen menjadi sangat relevan. Sebagaimana terangkum dalam esai berjudul “Ibrahim Hosen dan Terobosan Fiqih untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat” (Kemenag.go.id, 24 November 2025), beliau telah meletakkan kerangka metodologis yang dinamis.
Pendekatan beliau yang tidak kaku, namun tetap berpegang pada substansi nash sambil memberdayakan qiyas (analogi hukum) untuk mengembangkan ‘illat (alasan hukum) zakat, memberikan kerangka ijtihad yang kita perlukan saat ini.
- Memperluas Objek Zakat (Penghimpunan)
Klasifikasi harta wajib zakat oleh Ibrahim Hosen yang membagi aset ke dalam empat kategori sesungguhnya merupakan kerangka metodologis yang terbuka. Dalam konteks ekonomi digital kekinian, klasifikasi ini secara cerdas dapat menjangkau:
Aset-aset borderless seperti token aset digital, Non-Fungible Tokens (NFT), dan cryptocurrency.
Pendapatan digital dari royalti konten, platform sharing economy, hingga keuntungan dari perdagangan algoritmik.
Semua harta baru ini memiliki ‘illat yang sama dengan harta klasik: nilai yang berkembang dan potensi untuk menghasilkan keuntungan. Digitalisasi memungkinkan BAZNAS untuk menghitung dan mengumpulkan zakat dari sumber-sumber kekayaan baru ini dengan lebih efisien.
- Mentransformasi Penyaluran (Pemberdayaan)
Pemikiran Ibrahim Hosen tentang penyaluran zakat yang tidak hanya konsumtif tetapi juga produktif dan investatif menemukan medium yang sempurna dalam teknologi AI.
Penyaluran Berbasis Data. Dengan analitik data dan AI, BAZNAS dapat memetakan potensi ekonomi mustahik dengan presisi tinggi. Sistem dapat merekomendasikan bentuk penyaluran yang paling optimal, apakah itu modal usaha, pelatihan digital skill, atau akses pasar.
Ekosistem Berkelanjutan. Zakat produktif dapat dikelola melalui platform koperasi digital, mengubah mustahik menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan.
- Dimensi Baru Sabilillah
Perluasan makna sabilillah oleh Ibrahim Hosen—yang mencakup semua kegiatan untuk kemaslahatan umat secara luas—kini mendapatkan dimensi transformasional di era digital. Dana zakat dapat dialokasikan untuk:
Membiayai pengembangan platform pendidikan digital dan infrastruktur e-learning.
Mendanai riset teknologi tepat guna untuk memecahkan masalah umat.
Menjadi modal ventura bagi startup sosial yang berorientasi pemberdayaan komunitas marjinal.
Penutup: Zakat sebagai Motor Peradaban
Rakernis 2025 harus dipandang sebagai penegasan bahwa Indonesia sedang membangun sistem zakat nasional yang tidak hanya canggih secara teknis, tetapi juga kokoh secara filosofis dan hukum.
Transformasi digital bukan sekadar upaya mengejar efisiensi operasional, melainkan sebuah sarana untuk memperluas cakrawala fikih zakat kontemporer agar ia mampu menjawab tantangan zaman dengan lugas dan elegan.
Mari kita jadikan teknologi, khususnya AI, sebagai sarana ijtihad untuk menghidupkan kembali pesan abadi Prof. KH. Ibrahim Hosen: bahwa zakat harus menjadi instrumen perubahan sosial yang nyata, merajut narasi kemajuan, dan mewujudkan keadilan ekonomi serta kesejahteraan yang inklusif bagi seluruh umat.






