JAKARTA – Masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online (pinjol) diimbau agar kooperatif, khususnya yang mengalami kesulitan untuk membayar utang.
Sikap debitur yang menghindari seperti melarikan diri atau berganti alamat, justru dinilai sebagai perilaku tidak beritikad baik dan berpotensi memicu penanganan oleh debt collector.
Hal ini disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengimbau agar debitur justru bersikap kooperatif dan mencari solusi agar dapat membayar utangnya.
“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Wanita yang juga akrab disapa Kiki itu menyarankan, untuk menghindari penanganan di lapangan oleh penagih utang, debitur yang kesulitan bayar agar segera berkomunikasi langsung dengan Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meminta keringanan atau restrukturisasi.
“Lebih baik datangi perusahaannya, ‘Pak, Bu, saya lagi kena PHK, misalnya. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” jelasnya.
Kiki mengatakan, OJK siap memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik, bila debitur sudah berupaya meminta keringanan namun mengalami kendala komunikasi dengan perusahaan. Janji OJK ini termasuk kasus pinjaman online atau pinjol.
OJK, menurut Kiki, telah menerbitkan aturan yang mengatur secara ketat praktik penagihan utang.
Aturan dalam POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan ini, Kiki menerangkan, menetapkan batasan ketat mengenai tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector.
Ia menegaskan, PUJK bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga (debt collector) yang bekerja sama dengannya.
“PUJK tidak boleh bilang, ‘oh itu debt collector pihak luar.’ Tidak bisa begitu karena mereka bekerjasama, jadi mereka tetap harus bertanggung jawab,” tegas Kiki.
Sedangkan terkait sanksi, dikatakan Kiki, OJK telah memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan, sanksi, dan denda besar kepada pelaku usaha yang melanggar aturan ini, yang disebutnya berhasil mengurangi intensitas kejadian penagihan yang melanggar di lapangan.
“Sudah banyak yang kami sanksi. Makanya tidak semasif sebelumnya (kejadian di lapangan). Kami berikan surat peringatan, sanksi, dan denda yang cukup besar,” pungkasnya.






