Kanwil DJP Sumatera Utara I Blokir Serentak Ratusan Rekening Penunggak Pajak

MEDAN — Tak kurang dari 310 Wajib Pajak di Sumatera Utara diblokir rekeningnya. Ratusan wajib pajak itu adalah pemilik rekening para penunggak pajak.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I melakukan aksi pemblokiran rekening secara serentak terhadap para penunggak pajak. Total tunggakan pajak mencapai Rp 119 miliar.

Tindakan tegas ini melibatkan sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil tersebut dan dilaksanakan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah terakhir terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban mereka hingga batas waktu yang ditentukan. Sebelumnya, DJP telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif, termasuk pengiriman surat teguran dan surat paksa.

“Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” ujarnya dikutip dari keterangan resminya Kamis (6/11/2025).

Sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023, permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP. Pihak bank wajib memblokir rekening sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan terhadap Wajib Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan.

Proses pemblokiran rekening ini adalah bagian dari upaya penagihan aktif yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak Negara untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak.

Aksi serentak ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi. Dengan dikoordinasi oleh Kanwil, penyampaian dokumen tindakan penagihan menjadi lebih teratur dan KPP tidak perlu berulang kali menghubungi pihak bank secara terpisah.

Kepala Kanwil berharap tindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.

“Ke depan, kami berharap Wajib Pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *